Gugatan Kepemilikan Lahan

Ini Alasan Hakim Gugurkan Sidang Praperadilan Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller

Hakim tunggal PN Bandung, Ikhwan Hendarto menggugurkan praperadilan yang dilayangkan Duo Muller (Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller)

|
Tangkap layar video Twitter @mazzini_gsp
Warganet unggah sejumlah video suasana di Dago Elos, Kota Bandung yang mencekam, Senin (14/8/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hakim tunggal PN Bandung, Ikhwan Hendarto menggugurkan praperadilan yang dilayangkan Duo Muller (Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller) dengan alasan berkas pokok perkara pidana dua orang itu sudah mulai dipersidangkan

.Heri dan Doddy menggugat Polda Jabar setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat melalui praperadilan. Praperadilan keduanya teregister di PN Bandung bernomor 13/Pid.Pra/2024/PN Bdg. 

Baca juga: Kerugian Capai Rp546 Miliar, JPU Bacakan Dakwaan untuk Duo Muller di Persidangan PN Bandung

Seharusnya duo Muller ini sidang perdana praperadilan pada Senin (22/7/2024). Namun, lantaran pihak termohon yakni Polda Jabar tak hadir, maka sidang pembacaan permohonan praperadilan akhirnya ditunda.

Kemudian, pada Selasa (30/7/2024) sidang pokok perkara pidana yang menjerat Heri dan Doddy dimulai dan keduanya didakwa melakukan dugaan pidana pemalsuan surat. Hakim tunggal PN Bandung, Ikhwan Hendarto memutuskan menggugurkan praperadilan itu.

Baca juga: Detik-detik Mobil Suzuki Baleno Ringsek Tabrak Pohon di Jalur Pantura Indramayu, Begini Kronologinya

"Mengadili, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN Bdg gugur,” ujar Ikhwan Hendarto yang langsung disambut tepuk tangan warga Dago Elos.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved