Gugatan Kepemilikan Lahan

Kerugian Capai Rp546 Miliar, JPU Bacakan Dakwaan untuk Duo Muller di Persidangan PN Bandung

Duo Muller, yakni Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller didakwa telah memalsukan surat atau dokumen sampai bisa mengklaim lahan yang sudah di

Tangkap layar video Twitter @mazzini_gsp
Warganet unggah sejumlah video suasana di Dago Elos, Kota Bandung yang mencekam, Senin (14/8/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Duo Muller, yakni Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller didakwa telah memalsukan surat atau dokumen sampai bisa mengklaim lahan yang sudah dikuasai warga Dago Elos. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, Sunarto membacakan dakwaan untuk duo Muller di PN Bandung, Selasa (30/7/2024).

Sunarto menjabarkan bahwa Heri maupun Doddy telah memalsukan akta kelahiran mereka sampai bisa mengklaim sebagai ahli waris dari seorang kewarganegaraan Belanda bernama George Hendrik Muller.

"Sosok George ini kemudian mengklaim sebagai pemilik lahan di Dago Elos berdasar Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi," katanya.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Saka Yakin Ada Bukti yang Belum Dikeluarkan Kepolisian, Apa Itu?

Hasil pemeriksaan, ternyata akta kelahiran Heri maupun Dodi dinyatakan nonidentik yang bermodal discan. Duo Muller terungkap tak pernah mengajukan perubahan maupun penambahan nama Muller lewat permohonan ke pengadilan.

"Pemeriksaan laboratorium kriminalistik, akta kelahiran terdakwa 1 dan terdakwa 2, tak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa. Terdakwa tak pernah mengajukan
permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta kelahirannya dengan mengajukan permohonan ke pengadilan,” kata Sunarto dalam dakwaannya. 

JPU  juga menyinggung mengenai klaim kepemilikan lahan dari keduanya berdasarkan Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742. JPU menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, duo Muller bersaudara tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan. 

Baca juga: "Apakah Semua Ini Rekayasa", Inilah Spanduk Aksi Permahi yang Bikin Memanas di PN Cirebon

“Berdasarkan ketentuan konvensi Undang-undang Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings plus sertifikat, tidak dilakukan pencatatan pada awal berlakunya undang-undang tersebut,” ucap Sunarto. 

“Kemudian, terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak pernah melakukan penguasaan atas tanah tersebut, tanah tersebut telah dikuasai oleh negara sehingga dianggap tanah tersebut telah diterbitkan bukti kepemilikan kepada masyarakat,” ujarnya. 

Baca juga: Membelah 116,78 Km, Kecamatan Balen dan Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro Terbabat Tol Ngawi-Tuban

JPU menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung. Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung. 

“Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar,” ucap Sunarto.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved