Sidang PK Saka Tatal
Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Saka Yakin Ada Bukti yang Belum Dikeluarkan Kepolisian, Apa Itu?
Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin Ada Bukti yang Belum Dikeluarkan Kepolisian dalam Kasus Vina - Eky
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Salah seorang anggota kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, meyakini ada bukti yang belum dikeluarkan kepolisian dalam kasus Vina - Eky pada 2016 silam.
Pasalnya, kala itu penyidik Unit Lakalantas yang melakukan olah TKP sempat menyatakan peristiwa yang dialami Vina - Eky tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas.
Namun, akhirnya kejadian dinyatakan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan, kemudian polisi menjebloskan delapan orang ke jeruji besi termasuk Saka Tatal.
Baca juga: Desa Mantingan Tengah dan Desa Sidomulyo di Pati Terbabat Tol Demak-Tuban Senilai Rp55,7 Triliun
Karenanya, pihaknya pun telah melayangkan surat resmi untuk meminta kehadiran lima penyidik Unit Lakalantas itu di sidang PK dan menyampaikan keterangannya.
"Kami meyakini akan ada bukti-bukti yang belum dikeluarkan anggota (kepolisian) yang melakukan olah TKP, karena awalnya dinyatakan kecelakaan menjadi tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan," kata Titin Prialianti saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Ia berharap, lima personel kepolisian yang telah dilayangkan surat resmi pada Senin (29/7/2024) tersebut dapat menghadiri persidangan PK untuk memyampaikan kesaksiannya.
Baca juga: Desa Prunggahan Kulon Kabupaten Tuban Terbeton Proyek Senilai Rp45,71 Triliun, 5 Kecamatan Terusir
Pihaknya mengakui, hingga kini belum mendapatkan konfirmasi bersedia atau tidaknya lima personel itu untuk hadir di persidangan di PN Cirebon.
"Kami meminta kehadirannya pukul 13.00 WIB di PN Cirebon, tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi bersedia hadir atau tidaknya," ujar Titin Prialianti.
"Kalau enggak hadir, katanya ingin membuktikan kasus ini benar-benar pembunuhan dan pemerkosaan yang sudah inkrah," kata Titin Prialianti.
Baca juga: TEMPUH 3 Jam Perjalanan, Ini Jadwal Keberangkatan Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 30 Juli 2024
Titin juga meyakini, kehadiran dua personel yang kini bertugas di Polresta Cirebon, dua personel di Polsek Talun, dan satu personel di Polres Cirebon Kota tersebut akan mengungkap kejadian yang sebenarnya.
"Dulu mereka ini penyidik Unit Lakalantas, kalau sekarang kurang tahu bertugasnya di bagian mana, dan saya langsung mengantar surat permintaannya kemarin," ujar Titin Prialianti.
Saka Tatal dan 7 Terpidana Berharap PK Dikabulkan, Gelar Doa Bersama di Cirebon |
![]() |
---|
Update Terbaru Hasil Putusan Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Begini Perkembangan Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Ahli Kedokteran Forensik Ungkap Hasil Visum Tidak Sebut Ada Perkosaan |
![]() |
---|
Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apakah Akan Bebas? |
![]() |
---|
Yakin Kasus Vina Cirebon dan Eki adalah Perampasan Nyawa, Jaksa Tolak Novum Saka Tatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.