Sidang PK Saka Tatal

Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apakah Akan Bebas?

Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon sudah selesai. Tinggal kini menuggu hasilnya dari MA.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Ahli hukum pidana, Prof Mudzakkir, saat ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, berdampak pada tujuh terpidana lainnya.

Terutama jika MA mengabulkan PK yang diajukan Saka Tatal, maka putusan tersebut turut berlaku untuk seluruh terpidana yang hingga kini mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, mereka divonis penjara seumur hidup pada 2016, dan Saka Tatal yang kala itu masih anak-anak divonis empat tahun penjara, bahkan baru dinyatakan bebas murni beberapa waktu lalu.

"Kalau saya berpendapat yang dibahas sekarang ini terjadi pembunuhan atau tidak, sehingga misalnya mati karena kecelakaan, misalnya, berarti putusannya salah," kata Prof Mudzakkir saat ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Ia mengatakan, putusan semacam itu membuat tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan tersebut harus dibebaskan.

"Kalau benar seperti itu, putusannya berlaku untuk semua terpidana kasus ini, dan mereka harus dibebaskan," ujar Prof Mudzakkir.

Pihaknya mengakui, terdapat dua poin penting yang disebut sebagai penyebab kematian korban, yakni bacokan, dan retakan.

Selain itu, dalam dunia hukum apabila disebut penyebab kematiannya dibacok, maka harus dibuktikan, salah satunya terkait luka bacokannya di bagian mana.

"Keterangan dari ahli forensik menyebutkan bacokannya enggak ada, yang ada retak, dan itu bukan bacok, karena bekasnya beda," kata Prov Mudzakkir.

Karenanya, pihaknya berharap, hakim MA dapat membaca dan mempertimbangkan kembali terakait penyebab kematian korban dalam peristiwa 2016 silam.

Sementara Sidang Peninjauan PK yang diajukan Saka Tatal ke PN Cirebon resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di PN Cirebon.

Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) berakhir dalam penandatanganan berita acara tepat setelah pemeriksaan Prof Mudzakkir selaku saksi ahli.

Namun, sidang itu tidak diputuskan secara langsung di PN Cirebon, tetapi bakal dilaporkan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke MA.

Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon dan Eki adalah Perampasan Nyawa, Jaksa Tolak Novum Saka Tatal

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved