Sidang PK Saka Tatal

Update Terbaru Hasil Putusan Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Begini Perkembangan Kasus Vina Cirebon 

Tim kuasa hukum Saka Tatal saat ini masih menunggu hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon usai melaksanakan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Tim kuasa hukum Saka Tatal saat ini masih menunggu hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Keputusan tersebut akan diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Cirebon kepada pihak pemohon dan termohon.

Sesuai aturan, hasil putusan PK harus diumumkan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah sidang selesai.

Baca juga: Ciro Alves dan David Da Silva Ngamuk, Bobol Gawang PSBS Biak, Bojan Hodan Ungkap Kunci Kemenangan

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi mengenai jadwal pasti pengumuman tersebut.

"Kami belum mendapatkan informasi kapan hasil PK akan diumumkan," ujar salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, melalui pesan singkat, pada Sabtu (10/8/2024).

Sementara menunggu hasil putusan, Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya kembali menarik perhatian publik setelah menjalani prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati pada Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Ternyata Segini Rincian Nominal Sumbangan Arema FC untuk 135 Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Malang

Saka melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki, dua korban dalam kasus yang menyeret namanya.

Selain itu, sumpah pocong juga dilakukan oleh Saka sebagai upaya untuk meyakinkan publik bahwa selama menjalani hukuman penjara selama 3,8 tahun, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk dugaan penganiayaan dan perlakuan kasar lainnya, seperti dipaksa meminum air kencing.

Tak hanya itu, Saka juga menantang Iptu Rudiana, ayah dari Eki, yang sebelumnya menyatakan siap menjalani sumpah pocong terkait kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Debut di Liga 1, Gustavo Franca Terkejut Atmosfer Bobotoh dan Ungkap Begini saat Gilas PSBS Biak 4-1

Namun, meskipun telah ditantang secara resmi oleh Saka, Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah pocong tersebut.

Prosesi sumpah pocong yang digelar di halaman Padepokan Agung Amparan Jati menarik perhatian ratusan warga.

Halaman padepokan tersebut dipenuhi warga, bahkan hingga ke jalanan di depan dan teras padepokan.

 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved