Pembunuhan Satu Keluarga

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Bocah 7 Tahun Dirampas Nyawa Seusai Disuapi Susu

Polisi menggelar rekonstruksi perampasan nyawa satu keluarga di Indramayu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
REKONSTRUKSI - Suasana haru bercampur tegang menyelimuti lapangan futsal berumput hijau di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025) siang. Di tempat itu, polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang sempat mengguncang Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Suasana haru bercampur tegang menyelimuti lapangan futsal berumput hijau di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025) siang.

Di tempat itu, polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang sempat mengguncang warga Indramayu.

Adegan demi adegan diperagakan dengan detail.

Total, 90 adegan dilakukan oleh dua tersangka berinisial P dan R.

Dari perencanaan, eksekusi, hingga proses penguburan lima korban dalam satu liang, semuanya diungkap tanpa ada yang dilewatkan.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi dan memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam penyidikan.

“Pada rekonstruksi ini telah diperagakan sebanyak 90 adegan oleh kedua tersangka, yakni P dan R."

"Tujuannya untuk mengetahui secara detail peristiwa pembunuhan tersebut,” ujar Arwin dalam keterangan resminya yang diterima Tribun, Rabu (12/11/2025) malam.

Namun, dari seluruh rangkaian adegan, satu momen membuat banyak orang tak sanggup menahan napas, di mana adegan ketika bocah 7 tahun, Ratu Khairunnisa, sempat menangis sebelum dihabisi oleh pelaku.

“Dalam rekonstruksi terungkap adegan memilukan, di mana korban anak sempat menangis."

"Tersangka P sempat memberi susu untuk menenangkannya, sebelum kemudian membunuhnya di kamar mandi,” ucapnya.

Polisi memastikan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan agar kasus ini segera disidangkan,” ujar dia.

Dalam kasus ini, lima korban yang ditemukan terkubur secara berjajar di belakang rumah merupakan satu keluarga, masing-masing Sachroni (76), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), Ratu Khairunnisa (7) dan Bela (10 bulan).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved