Gugatan Kepemilikan Lahan
Malang Nasibmu, Nak! Bocah 12 Tahun Digugat Kakek di Indramayu Kini Jadi Pemurung, Denda Rp1 Miliar
Kasian, Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakeknya di Indramayu Kini Jadi Pemurung Usai Baca Surat Gugatan Denda Rp 1 Miliar
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Hal ini dikarenakan ketika pembelian tanah dahulu, kakek dan neneknya menyumbang lebih banyak.
Dari total harga tanah Rp 35 juta pada sekitar tahun 2008 lalu, kakek neneknya menyumbang Rp 23 juta. Sedangkan orang tuanya hanya Rp 12 juta saja.
Di sisi lain, disampaikan Heryatno, saat ayahnya masih hidup, orang tuanya juga sudah mengutarakan niat ingin mengganti uang pembelian tanah dari kakek neneknya dahulu.
Baca juga: DPRD Majalengka: Dulu Invetasi ke BIJB Rencana Rp 300 Miliar, Sekarang Semua Fraksi Setuju Dicabut
Namun ditolak oleh kakeknya, dengan alasan hubungan keluarga antara anak dan orang tua. Kakeknya itu bahkan menyuruh orang tuanya untuk membangun rumah di atas tanah tersebut.
“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.