Gugatan Kepemilikan Lahan
Malang Nasibmu, Nak! Bocah 12 Tahun Digugat Kakek di Indramayu Kini Jadi Pemurung, Denda Rp1 Miliar
Kasian, Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakeknya di Indramayu Kini Jadi Pemurung Usai Baca Surat Gugatan Denda Rp 1 Miliar
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Heryatno (20), mengungkapkan kondisi adiknya Zaki Fasa Idan (12) usai digugat sang kakek perihal rumah peninggalan ayah mereka.
Zaki, kata Heryatno, saat ini lebih banyak murung. Padahal, sebelumnya ia merupakan anak yang ceria.
“Kondisi Zaki saat ini, dia malu sekali,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di rumah mereka di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Warga Desa Japura Kidul dan Japura Lor Cirebon Kompak Blokade Jalan, Protes 15 Tahun Tak Diperbaiki
Heryatno menceritakan, hal yang paling membuat adiknya terpukul adalah saat mendapat surat gugatan dari pengadilan.
Zaki pun membaca sendiri isi surat tersebut. Di sana tertulis bahwa dirinya menjadi tergugat ketiga.
Belum lagi isi surat itu juga tertulis ada denda yang harus Zaki bayar senilai Rp 1 miliar karena sengketa tersebut.
“Si Zaki ngebaca sendiri. Sambil bilang ke saya, A kok Emak (nenek) tega banget ya sama dede sama aa,” ujar dia menirukan ucapan Zaki.
Baca juga: SEMPAT Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini di Karawang dan Purwakarta Kembali Melesat Jadi Segini
Setelah itu, Zaki menangis. Sejak saat itu, ia jadi pemurung. Heryatno menilai, gugatan ini membuat mental adiknya itu menurun.
Hal ini pula yang jadi ketakutan Heryatno soal perkara yang sekarang sedang dihadapi keluarga kecil mereka.
“Dia biasanya suka pengen ke pasar malam, sekarang mah gak mau, biasa main sama teman-temannya, sekarang gak,” ujar dia.
Baca juga: BOCORAN Penampakan Jersey Baru Arema FC untuk Liga 1 2025-2026, Etams Indonesia Ungkap Filosofinya
Diketahui selain Zaki, gugatan itu juga dilayangkan sang kakek kepada sang Heryatno (20) dan ibu mereka Rastiah (37).
Adapun rumah yang diperebutkan diketahui memiliki luas 162 meter persegi. Bangunannya dibangun sendiri orang tua mereka tanpa campur tangan sang kakek.
Termasuk pengurukan tanah juga dilakukan oleh orang tuanya karena lahan tersebut dahulunya adalah sebagian empang.
Baca juga: Sebut Ada Tiket Masuk Objek Wisata Pantai Pangandaran Palsu, Begini Respon UPTD Parbud
Sedangkan untuk sertifikat tanahnya, disampaikan Heryatno memang tertulis atas nama sang kakek dan nenek mereka.
Hal ini dikarenakan ketika pembelian tanah dahulu, kakek dan neneknya menyumbang lebih banyak.
Dari total harga tanah Rp 35 juta pada sekitar tahun 2008 lalu, kakek neneknya menyumbang Rp 23 juta. Sedangkan orang tuanya hanya Rp 12 juta saja.
Di sisi lain, disampaikan Heryatno, saat ayahnya masih hidup, orang tuanya juga sudah mengutarakan niat ingin mengganti uang pembelian tanah dari kakek neneknya dahulu.
Baca juga: DPRD Majalengka: Dulu Invetasi ke BIJB Rencana Rp 300 Miliar, Sekarang Semua Fraksi Setuju Dicabut
Namun ditolak oleh kakeknya, dengan alasan hubungan keluarga antara anak dan orang tua. Kakeknya itu bahkan menyuruh orang tuanya untuk membangun rumah di atas tanah tersebut.
“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.