Kunjungi Lapas Cirebon, Wamenkumham Otto Hasibuan Soroti Kapasitas Lapas & Narapidana Kasus Narkoba
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon, Jumat (7/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Otto Hasibuan menyoroti masalah over kapasitas lapas serta perlunya pendekatan baru dalam penegakan hukum, terutama terkait kasus narkoba.
"Kami datang ke sini untuk kunjungan sekaligus memberikan evaluasi mengenai beberapa hal terkait ketentuan hukum, termasuk rencana amnesti dan kondisi Lapas," ujar Otto Hasibuan saat memberikan keterangan resminya ke media, Jumat (7/2/2025).
Otto mengungkapkan bahwa permasalahan kelebihan kapasitas lapas sudah menjadi isu lama.
Menurutnya, sekitar 55 persen penghuni lapas saat ini merupakan narapidana kasus narkoba.
Baca juga: Kang Dedi Mulyadi Larang Sekolah Jual Seragam Hingga Study Tour, Ini Komentar Fortusis Jabar
Oleh karena itu, pemerintah sedang mempertimbangkan solusi agar jumlah penghuni lapas tidak terus meningkat.
"Kalau ini dibiarkan terus, ini kan masalah. Paradigma kita bukan ingin menambah lapas, sebab kalau berpikir menambah lapas, berarti kita membiarkan kejahatan terus terjadi," ucapnya.
Otto menegaskan, langkah yang perlu diambil adalah menekan angka kejahatan, bukan sekadar menampung lebih banyak narapidana di lapas.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah rehabilitasi bagi pengguna narkoba, terutama mereka yang baru pertama kali terjerat kasus.
"Banyak orang yang coba-coba mengisap ganja, lalu langsung masuk penjara dan dihukum. Lama-lama keluar malah jadi bandar," jelas dia.
Baca juga: Kebijakan Baru KDM untuk Pendidikan di Jabar, Dilarang Study Tour, Guru Jangan Joget-joget di Kelas
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan rehabilitasi perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek hukum serta ketersediaan anggaran negara.
"Kita hitung-hitung, kalau mereka dipenjara, negara harus menanggung makan dan minum mereka. Bisa jadi kalau dialokasikan untuk rehabilitasi, biayanya malah lebih efisien," kata Ketua Umum Peradi itu, meski saat ini cuti karena masuk ke dalam pemerintahan.
Dalam kunjungannya, Otto menemukan adanya narapidana yang sudah berusia 95 tahun.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian khusus, terutama jika napi tersebut sudah tidak mampu secara fisik untuk menjalani hukuman.
29 Narapidana di Kota Cirebon Bebas Berkat Remisi, Momentum 17 Agustus Jadi Kado Manis |
![]() |
---|
Dibantu Napi, Lapas Indramayu Bisa Hasilkan 3 Ton Gabah Hingga 1,7 Ton Lele Lewat 'SAE Arumanis' |
![]() |
---|
Kapolres Sebar Nomor WA dan Call Center Agar Warga Bisa Lapor Kasus Narkoba di Indramayu |
![]() |
---|
Polres Indramayu Bongkar 17 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, Total Tersangka 24 Orang |
![]() |
---|
Polresta Cirebon Gulung 17 Tersangka Narkoba, Modus ‘Tempel’ Masih Dipakai, Terancam 20 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.