Kebijakan Baru KDM untuk Pendidikan di Jabar, Dilarang Study Tour, Guru Jangan Joget-joget di Kelas
Ada sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Dedi Mulyadi jelang dilatik jadi Gubernur Jawa Barat.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih Dedi Mulyadi sudah banyak mengeluarkan kebijakan, meski belum resmi dilantik.
Di bidang pendidikan, Gubernur terpilih yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini sempat melarang sekolah swasta menahan ijazah siswa yang sudah lulus.
Meski saat ini belum ada kejelasan soal penyerahan ijazah dari sekolah swasta, KDM sudah mengeluarkan kebijakan baru yakni pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola oleh tim administrasi khusus hingga larangan sekolah menggelar studi tour ataupun renang.
Semua kebijakan itu, disampaikan KDM melalui platform media sosialnya, baik Instagram, TikTok dan YouTube.
Melalui unggahan terbarunya di media sosial Instagram yang dilihat Tribun Jumat 7 Februari 2025, KDM menyampaikan beberapa poin terkait pendidikan, mulai keuangan BOS yang tidak lagi dikelola Kepala Sekolah, larangan menjual buku, seragam hingga studi tour.
"Pertama, seluruh pengelolaan keuangan diserahkan sepenuhnya kepada tim administrasi di setiap sekolah dan kami akan melakukan pendampingan administrasi, dengan Bupati/Wali Kota agar setiap sekolah disiapkan pengelola keuangan."
"BOS tidak dikelola oleh kepala sekolah, karena ini sangat memberikan pembebanan yang cukup berat bagi seorang kepala sekolah," ujar KDM, dalam akun Instagramnya, Jumat (7/2/2025).
KDM pun melarang guru melakukan kegiatan media sosial saat berada di sekolah yang dapat menggangu kegiatan belajar mengajar.
"Misalnya tiba-tiba joget-joget di ruang kelas, memperlihatkan sepatu yang dipakainya memperlihatkan, kecantikan yang ada dalam dirinya agar menarik perhatian netizen, menurut saya itu tidak penting fokuskan guru pada apa yang menjadi kebutuhan dari siswa-siswa dan memposting kegiatan siswa yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan," katanya.
Tak cuma itu, KDM pun melarang adanya proses transaksi atau perdagangan di sekolah seperti menjual buku sekolah, seragam dan berbagai kegiatan lainnya, termasuk studi tour dan renang.
"Sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan study tour yang di dalamnya ada pemungutan termasuk kegiatan-kegiatan seperti renang sejenisnya, yang di dalamnya ada pungutan pada siswa karena ini akan selalu menimbulkan kecurigaan," katanya.
"Mari kita bersama-sama menatap menjadi lebih baik dengan satu komitmen dari saya bahwa anggaran bantuan Provinsi untuk sekolah-sekolah akan difokuskan pada apa yang menjadi kebutuhan di sekolah, bukan kegiatan-kegiatan dengan tujuan lain," tambahnya.
Baca juga: Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Mendadak ke SMAN 7 Cirebon, Pastikan Siswa Bisa Daftar SNBP
DPRD Majalengka Dukung Usulan Dedi Mulyadi Relokasi Industri Pertahanan ke BIJB Kertajati |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Hadiahkan Rp 200 Juta Untuk Penampilan Kebudayaan di Kirab Budaya HUT ke-80 Jabar |
![]() |
---|
Orangtua Ayu Ting Ting Bahagia Ketemu Dedi Mulyadi, Bahas Perjodohan? |
![]() |
---|
Temui Wali Kota Cirebon Effendi Edo, Gubernur Jabar Pastikan PBB Tidak Naik Seribu Persen |
![]() |
---|
Jawa Barat Darurat Narkoba, Gubernur Dedi Mulyadi Diajak Kolaborasi Tangani Peredaran Gelap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.