Hari Kemerdekaan di Cirebon

29 Narapidana di Kota Cirebon Bebas Berkat Remisi, Momentum 17 Agustus Jadi Kado Manis

Suasana berbeda terasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Secara simbolis, pemberian remisi kepada sejumlah warga binaan dilakukan langsung usai upacara pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Madya Bima, Minggu (17/8/2025). Wali Kota Cirebon, Effendi Edo langsung yang memberikan remisi tersebut.  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Suasana berbeda terasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Di tengah upacara peringatan kemerdekaan, puluhan narapidana menerima hadiah istimewa, yakni kebebasan.

Sebanyak 29 narapidana resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi dari pemerintah.

Kabar itu disambut penuh haru, karena bagi mereka, tanggal 17 Agustus bukan hanya perayaan kemerdekaan bangsa, tetapi juga awal baru dalam kehidupan.

Baca juga: KFC, Burger King hingga Starbucks Bagi-bagi Promo Makanan dan Minuman Edisi 17 Agustus ke-80 Tahun


“Jadi, pada 17 Agustus 2025 ini ada 29 narapidana yang langsung bebas setelah memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa kategori dua,” ujar Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin saat diwawancarai media usai menghadiri upacara pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Madya Bima, Minggu (17/8/2025).

Nanank menjelaskan, 29 napi tersebut terdiri atas 17 orang penerima remisi umum kategori dua dan 12 orang penerima remisi dasawarsa kategori dua.

Selain yang langsung bebas, ratusan warga binaan lainnya turut mendapatkan keringanan masa pidana.

“Rinciannya, ada 881 orang yang menerima remisi umum kategori satu, serta 920 orang yang memperoleh remisi dasawarsa kategori satu,” ucapnya.

Baca juga: Daftar Lengkap 15 Promo Makanan dan Minuman Edisi 17 Agustus ke-80 Tahun, Beli 1 Gratis 1


Namun, Nanank menekankan, bahwa remisi bukanlah hadiah yang diberikan secara cuma-cuma.

Ada proses panjang sebelum keputusan itu ditetapkan.

“Kalau untuk pengusulan remisi itu dari lapas, tetapi keputusan akhirnya ada di pusat."

"Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berkelakuan baik selama setahun terakhir, menjalani pidana minimal enam bulan untuk tindak pidana umum, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin,” jelas dia.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 18 Agustus 2025, Jembatan Bangkir dan Balai Desa Tugu


Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang konsisten menaati aturan dan aktif dalam program pembinaan.

“Harapan kami, mereka yang bebas bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved