Kriminalitas

Modus Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil di Majalengka, Buntuti Korban Sejak Keluar dari Bank

Jajaran Polres Majalengka meringkus empat warga Sumedang yang berkomplot untuk mencuri uang bermodus memecahkan kaca mobil

DOK HUMAS POLRES MAJALENGKA
Satreskrim Polres Majalengka saat mengamankan komplotan maling modus pecah kaca mobil, Senin (4/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka meringkus empat warga Sumedang yang berkomplot untuk mencuri uang bermodus memecahkan kaca mobil.


Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36).


Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ternyata komplotan maling tersebut sengaja datang ke Majalengka dari Sumedang untuk mencari mangsa.

Baca juga: Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Bekuk Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil


"Modus komplotan ini saat beraksi adalah mengamati nasabah yang keluar dari bank, kemudian membuntutinya," ujar Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (4/11/2024).


Ia mengatakan, mereka membuntuti korban sejak keluar dari salah satu bank setelah mengambil uang tunai hingga berhenti di rumah makan yang berada di Jalan Cigasong - Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.


Saat itu, komplotan tersebut bergegas memecahkan kaca menggunakan besi lancip ketika korban meninggalkan mobilnya untuk santap siang di rumah makan. 


Selanjutnya salah seorang tersangka memukulkan besi lancip berukuran kecil itu ke kaca depan sebelah kiri atau kursi penumpang, dan mengambil uang yang totalnya mencapai Rp 23 jutaan.


"Selesai makan siang, korban terkejut mendapati kaca mobilnya pecah, dan uang yang baru diambilnya dari bank hilang dicuri, sehingga langsung melapor," kata Tito Witular.

Baca juga: Minimarket di Kadipaten Tasikmalaya Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp 20 Juta


Ia menyampaikan, jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan korban dan mengejar komplotan maling yang mencuri uang dari mobil korban yang berpelat nomor E 1160 DJ tersebut.


Jajarannya berhasil meringkus para tersangka pada 29 Oktober 2024 di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Parakanmuncang, Sumedang, dan di Kecamatan Leuwigoong, Garut.


"Komplotan ini merupakan spesialis pencurian bermodus pecah kaca mobil, dan kami juga menyita beberapa batang besi lancip yang digunakan para tersangka saat beraksi," ujar Tito Witular.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved