Kriminalitas
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga
Seorang warga Lampung nekat mencuri motor di area Parkir Minimarket Alfamart Gembor Desa Gunung Sembung,
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Seorang warga Lampung nekat mencuri motor di area Parkir Minimarket Alfamart Gembor Desa Gunung Sembung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Rabu(16/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB siang.
Beruntung aksi pencurian yang dilakukan oleh warga Lampung tersebut keburu diketahui oleh pemilik kendaraan.
Pelaku pun akhirnya menjatuhkan motor curiannya dan kabur, namun berhasil ditangkap oleh warga.
Adapun motor yang dicuri pelaku yakni Yamaha WR 155 CC, Noreg: T 5753 ZZ, Warna Hitam, Tahun 2020 milik Karyawan Minimarket.
Baca juga: Sambut Libur Panjang Akhir Pekan, Alun-Alun Majalengka Punya Wajah Baru, Begini Tampilannya
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin mengatakan kasus pencurian sepeda motor di halaman minimarket tersebut menimpa salah seorang pegawai minimarket.
" Motor yang dicuri oleh pelaku tersebut, merupakan motor karyawan Alfamart atas nama Haris Kurniawan (21). Beruntung pelaku saat akan membawa lari motor curiannya sempat ketahuan oleh korban dan langsung diteriaki maling," katanya.
Adapun kronologis pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan merusak kunci kontak dan kunci stang sepeda motor.
"Setelah berhasil membawa merusak kunci stang, pelaku langsung membawa kabur motor korban, beruntung korban melihat dan langsung meneriaki maling sehingga pelaku panik langsung menjatuhkan motor yang dicurinya, kemudian kabur dan langsung dikejar hingga akhirnya tertangkap oleh warga," tuturnya.
Selanjutnya, pelaku bernama Riko, warga Lampung tersebut diamankan ke Mapolsek Pagaden Polres Subang
"Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Sepeda motor korban beserta STNK dan 1 pucuk pistol rakitan berikut 2 buah peluru," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagaden Subang.
Baca juga: Tanda-tanda Bek Andalan Akan Tinggalkan Persib, Pilar Timnas Indonesia Bisa Jadi Gantinya
"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," katanya.
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu waspada terkait kembali maraknya aksi curanmor.
"Tetap waspada akan terjadinya aksi curanmor, dan jangan lupa selalu kunci ganda kendaraan anda saat parkir dimanapun guna menghindari aksi curanmor," pungkasnya(*)
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Ternyata Salah Sasaran, 4 Bang Jago yang Aniaya Pemuda di Baleendah Bandung Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.