Kriminalitas
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi
Aksi pencurian tak biasa terjadi di Kampung Cikadu, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Aksi pencurian tak biasa terjadi di Kampung Cikadu, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Dua pria kakak-beradik berinisial MB (60) dan ER (45) nekat mencuri tiga ekor domba milik warga demi meraup untung jelang Iduladha.
Aksi mereka dilakukan pada Jumat dini hari, (23/5/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.
Dengan memanfaatkan situasi sepi menjelang subuh, keduanya menyatroni kandang domba yang berada di belakang rumah korban.
Baca juga: Teks Khutbah Idul Adha 2025/1446H: Kepedulian Sosial dan Keadilan Melalui Qurban
Sayangnya, upaya tersebut gagal total setelah dipergoki warga dan akhirnya ditangkap.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah dalam keterangannya pada Selasa (3/6/2025) mengungkapkan bahwa motif pelaku murni ekonomi.
“Karena harga hewan kurban sedang naik, pelaku memanfaatkan momen ini untuk menjual domba curian demi keuntungan,” ujar Lilik.
Untuk melancarkan aksinya, ia menyebutkan, kedua pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernopol D 1435 AHF.
Mereka, lanjut Lilik, dengan cepat mengangkut tiga ekor domba jantan dewasa ke dalam kendaraan tersebut sebelum mencoba kabur.
“Modusnya sederhana: masuk ke kandang, ambil domba, masukkan ke mobil, dan langsung melarikan diri. Tapi, berkat kesigapan warga, keduanya berhasil diamankan,” ucapnya.
Baca juga: Bupati Majalengka Bentuk Tim Khusus Tertibkan Tambang Ilegal, Ungkap Dampaknya Pada Jalan dan Warga
Lilik mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga ekor domba, satu unit mobil Avanza, STNK kendaraan dan empat potongan tali rafia merah sepanjang satu meter yang diduga digunakan untuk mengikat domba.
Kini, kakak-beradik tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Idul Adha yang seharusnya jadi momen ibadah dan berkah, justru mereka manfaatkan untuk aksi kriminal.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap Lilik.(*)
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Ternyata Salah Sasaran, 4 Bang Jago yang Aniaya Pemuda di Baleendah Bandung Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.