Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Bekuk Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membekuk komplotan maling bermodus pecah kaca mobil.

DOK HUMAS POLRES MAJALENGKA
Satreskrim Polres Majalengka saat mengamankan komplotan maling modus pecah kaca mobil, Senin (4/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membekuk komplotan maling bermodus pecah kaca mobil.


Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, komplotan itu beranggotakan empat orang yang masing-masing berinisial DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36).


Saat ini, menurut dia, keempat warga Kabupaten Sumedang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian modus pecah kaca mobil yang terjadi pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Baca juga: Baku Tembak dengan Polisi, Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Tewas di Kuningan


"Komplotan ini beraksi siang bolong di Jalan Cigasong - Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, kira-kira pukul 12.30 WIB," kata Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (4/11/2024).


Ia mengatakan, dalam aksi tersebut, para tersangka menggondol uang tunai milik korban yang jumlahnya mencapai Rp 23 jutaan yang baru saja diambil dari bank untuk belanja keperluan alat-alat kantor.


Saat itu, korban meninggalkan mobilnya di parkiran salah satu rumah makan untuk santap siang sebelum berbelanja menggunakan uang tunai yang baru diambilnya dari bank.


"Korbannya langsung melapor setelah mendapati kaca mobilnya pecah, dan uangnya hilang dicuri, sehingga kami bertindak cepat untuk mengejar para tersangka," ujar Tito Witular.


Ia menyampaikan, jajarannya berhasil meringkus para tersangka pada 29 Oktober 2024 di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Parakanmuncang, Sumedang, dan di Kecamatan Leuwigoong, Garut.

Baca juga: Kades di Cianjur Jadi Korban Perampokan Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp 150 Juta Raib


Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari komplotan tersebut, di antaranya, kunci sepeda motor, beberapa batang besi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca mobil korban, dan lainnya.


Bahkan, petugas juga terpaksa menghadiahi timah panas kepada dua dari empat pelaku yang merupakan residivis kasus serupa tersebut, karena berusaha melawan saat hendak diciduk.


"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Tito Witular.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved