Kriminalitas

Baku Tembak dengan Polisi, Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Tewas di Kuningan

Satu pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, tewas saat baku tembak dengan Polisi, di Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di Mapolda Jabar 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Satu pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, tewas saat baku tembak dengan Polisi, di Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan, 17 Februari 2024.


Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Rudie Tri Handoyo mengatakan, tersangka berinisial MJ, tewas setelah melakukan perlawanan kepada anggota Polisi saat akan ditangkap.


"Ada dua tersangka yakni MJ dan M. MJ meninggal dunia karena pada saat dilakukan penangkapan melarikan diri, serta melakukan perlawanan kepada petugas dengan menodongkan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," ujar Rudy, di Mapolda Jabar, Jumat (23/2/2024).


Menurutnya, MJ sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sesampainya di rumah sakit, tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia.


Rudy tidak menjelaskan, dibagikan mana MJ ditembak hingga tewas. Sedangkan tersangka M masih mendapatkan perawatan setelah diberikan tembakan dibagikan kakinya. 


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, M dan MJ merupakan spesialis pencurian barang dengan modus memecahkan kaca mobil. Kedua tersangka ini, kata dia, kerap beraksi disejumlah daerah di Jabar. 


M dan MJ berhasil dibekuk Polisi setelah melakukan aksi serupa di kawasan Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan.


Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, memecahkan kaca mobil korban yang terparkir di depan rumah, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban. 


"Pelaku ini memecahkan kaca mobil terlebih dahulu menggunakan serpihan bubuk busi dengan cara dilemparkan ke kaca mobil, sehingga kaca mobil retak selanjutnya setelah kaca mobil retak tersangka mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil," ujar Jules Abast.


Dari dalam mobil korban, pelaku berhasil membawa kabur tas berisi hp, jaket dan uang cash. 


Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 KUHP Uu No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved