Produksi Beras Premium Palsu

TERANCAM 5 Tahun Bui, Pengusaha di Majalengka Produksi Beras Premium Palsu, Omzet Capai Rp468 Juta

Seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah terbukti memproduksi dan mengedarkan beras

TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
TERANCAM 5 Tahun Penjara, Pengusaha di Majalengka Produksi Beras Premium Palsu, Omzet Capai Rp468 Juta 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah terbukti memproduksi dan mengedarkan beras bermerek premium yang tidak sesuai standar mutu.

Tersangka berinisial AP diketahui telah menjalankan usaha tersebut selama empat tahun dengan omzet mencapai Rp468 juta.

CV. Sri Unggul Keandra, perusahaan milik AP, memproduksi beras merek Si Putih kemasan 25 kg yang dijual sebagai beras premium. Namun, hasil uji laboratorium mengungkap kualitas beras tersebut tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 tentang mutu beras premium.

Baca juga: ODGJ di Majalengka Dirawat Sementara oleh Polisi, Lalu Diserahkan ke Dinsos, Begini Kondisinya


“Ini adalah bagian dari pengungkapan kasus besar pelanggaran mutu beras oleh Satgas Pangan Polda Jabar. Tersangka AP dari Majalengka telah menjalankan praktik curang ini cukup lama,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025), di Mapolda Jabar.

Selain di Majalengka, pengungkapan dilakukan di tiga wilayah lain, yakni Cianjur, Bandung, dan Bogor. Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari empat perkara hukum berbeda. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari pengemasan ulang (repacking) hingga pencantuman label palsu pada kemasan beras.

Di Cianjur, beras bermerek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur dijual dengan isi yang tidak sesuai. Produksi mencapai 192 ton dengan omzet Rp2,97 miliar. Di Bandung, delapan merek beras seperti MA Premium dan Slyp Super TAN juga diketahui tidak memenuhi standar mutu, dengan estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp7 miliar.

Baca juga: LINK DOWNLOAD Pendaftaran Peserta Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Merdeka


Modus serupa ditemukan di Bogor dengan omzet hingga Rp1,4 miliar. Total 12 merek beras dari empat produsen disita, bersama ribuan karung, alat produksi, dan bukti transaksi. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.

Sebagai bentuk penindakan, Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DKPP Jawa Barat akan menarik 12 merek beras dari peredaran yang tidak memenuhi standar mutu beras premium nasional.

Baca juga: Gantikan Peran Thales Lira, Arema FC Siapkan Luiz Gustavo Jadi Tembok Pertahanan Singo Edan

Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label kemasan, memperhatikan informasi mutu, dan melaporkan jika menemukan produk yang diduga tidak sesuai standar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
 

 


 

 
 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved