Mahasiswi Aniaya Pacar Hingga Meninggal

Sebabkan Pacar Meninggal Dunia, Mahasiswi Majalengka Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Amanda dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
REKONSTRUKSI - Proses rekonstruksi dugaan pembunuhan mahasiswi ke pacarnya di Majalengka, Rabu (28/5/2025). 

Laporan Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majalengka menuntut terdakwa Amanda P.A (21), dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dalam kasus kematian pacarnya, Varhan Ripana

JPU meminta majelis hakim menyatakan mahasiswi asal Majalengka ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati” sebagaimana Pasal 359 KUHP.

Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan dan membayar biaya perkara Rp 2.000.

"Menyatakan terdakwa Amanda P.A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif ketiga melanggar Pasal 359 KUHP," kata JPU seperti dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (29/9/2025). 

Jaksa mengajukan penetapan status barang bukti.

Sejumlah barang bukti seperti celana, kaos, pampers, obat, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara mobil Toyota Agya putih bernopol E-1011-BQ, kunci mobil, dan STNK dikembalikan kepada pemiliknya.

Beberapa barang pribadi lainnya, seperti kunci kamar dan ponsel, dikembalikan kepada keluarga dan terdakwa.

Kronologi Kasus

Dalam dakwaan, JPU menyatakan kasus ini berawal pada 29 April 2025, ketika Amanda menjemput korban Varhan Ripana dan membawanya ke rumahnya di Kecamatan Sindangwangi.

Pada 30 April 2025, korban sempat meminta pulang, namun Amanda memukul korban menggunakan tangan dan ponsel.

Korban kemudian mengeluh sesak napas selama beberapa hari. Amanda sempat membeli obat, namun tidak membawa korban ke fasilitas kesehatan.

Pada 3 Mei 2025, korban mengalami sesak napas hebat hingga tidak sadarkan diri. 

Amanda panik dan meminta bantuan teman, kemudian membawa korban ke RSUD Majalengka, tapi korban dinyatakan meninggal dunia.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved