Mahasiswi Aniaya Pacar Hingga Meninggal
Sebabkan Pacar Meninggal Dunia, Mahasiswi Majalengka Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Amanda dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
REKONSTRUKSI - Proses rekonstruksi dugaan pembunuhan mahasiswi ke pacarnya di Majalengka, Rabu (28/5/2025).
"Hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Indramayu menunjukkan adanya luka memar dan lecet di tubuh korban, tetapi dinyatakan tidak cukup menyebabkan kematian," kata jaksa.
Pemeriksaan lanjutan menemukan adanya peradangan akibat tuberkulosis pada beberapa organ vital, pembengkakan paru-paru, serta kekurangan oksigen pada otot jantung. Namun, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan.
Meski demikian, jaksa menilai perbuatan Amanda yang memukul korban dan lalai memberikan pertolongan medis telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum putusan majelis hakim dibacakan.
Baca juga: Rekonstruksi Mahasiswi di Majalengka Rampas Nyawa Pacar, Pelaku Perankan 32 Adegan
Berita Terkait: #Mahasiswi Aniaya Pacar Hingga Meninggal
| Jadi Penyebab Pacar Meninggal, Mahasiswi Majalengka Divonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara |
|
|---|
| Rekonstruksi Mahasiswi di Majalengka Rampas Nyawa Pacar, Pelaku Perankan 32 Adegan |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswi di Majalengka Aniaya Pacar Hingga Tewas, Korban Sempat Dikurung Tiga Hari |
|
|---|
| Kronologi, Mahasiswi di Majalengka Aniaya Pacar Hingga Meninggal, Jasad Korban Disimpan di Bagasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.