Mahasiswi Aniaya Pacar Hingga Meninggal

Sebabkan Pacar Meninggal Dunia, Mahasiswi Majalengka Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Amanda dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
REKONSTRUKSI - Proses rekonstruksi dugaan pembunuhan mahasiswi ke pacarnya di Majalengka, Rabu (28/5/2025). 

"Hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Indramayu menunjukkan adanya luka memar dan lecet di tubuh korban, tetapi dinyatakan tidak cukup menyebabkan kematian," kata jaksa. 

Pemeriksaan lanjutan menemukan adanya peradangan akibat tuberkulosis pada beberapa organ vital, pembengkakan paru-paru, serta kekurangan oksigen pada otot jantung. Namun, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan.

Meski demikian, jaksa menilai perbuatan Amanda yang memukul korban dan lalai memberikan pertolongan medis telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum putusan majelis hakim dibacakan.

Baca juga: Rekonstruksi Mahasiswi di Majalengka Rampas Nyawa Pacar, Pelaku Perankan 32 Adegan

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved