Narkoba Masuk ke Majalengka Melalui Sistem Estafet Antarpulau, Polisi Telusuri Jaringan

Polres Majalengka mengungkap asal-usul peredaran narkoba yang masuk ke wilayahnya berasal dari luar daerah

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
TINDAK TEGAS BANDAR NARKOBA - Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukumnya.  

Laporan Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.CON, MAJALENGKA - Polres Majalengka mengungkap asal-usul peredaran narkoba yang masuk ke wilayahnya berasal dari luar daerah, bahkan lintas pulau. Barang haram itu dikirim melalui sistem estafet dari luar Jawa hingga sampai ke Majalengka.


Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan, selama September hingga Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dengan 11 orang tersangka. 


Kasus-kasus tersebut meliputi peredaran sabu, tembakau sintetis, psikotropika, serta obat keras tanpa izin edar.


Dari hasil operasi itu, polisi menyita 61,58 gram sabu, 6,4872 gram tembakau sintetis, 11 butir psikotropika, dan 669 butir obat keras terbatas.

Baca juga: Program MBG Hadir di Desa Jatinom Blitar, BGN Tekankan Peningkatan Gizi dan Pangan Lokal


Ia menjelaskan, sebagian besar pasokan narkoba berasal dari wilayah Jawa dan Sumatera. Barang dikirim melalui jalur perairan, lalu masuk ke wilayah Jawa Barat, hingga akhirnya sampai ke Kabupaten Majalengka.


“Ada yang dari Jawa, ada yang dari Sumatera. Masuk ke wilayah perairan, sampai ke Jawa Barat, hingga sampai ke Majalengka,” jelasnya.


Willy menegaskan, sistem pengiriman estafet itu dilakukan agar barang sulit dilacak oleh aparat. Karena itu, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Polda Jabar untuk memetakan jalur distribusi antar daerah.


“Kami akan terus memetakan jaringan antar kabupaten bahkan antar provinsi untuk menghentikan pasokan narkoba ke Majalengka,” katanya.


Ia menambahkan, peredaran narkoba di Majalengka telah menyasar generasi muda, terutama pelajar.


“Kita tidak ingin generasi muda kita, khususnya pelajar, terjerat narkoba. Masa depannya bisa terhambat karena narkotika,” ujar Kapolres.

Baca juga: Polres Majalengka Bidik Pengedar Hingga Bandar Narkoba, Kapolres: Kami Akan Tindak Tegas


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.


“Jaringan antar daerah ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan terus lakukan penegakan hukum secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved