Polres Majalengka Bidik Pengedar Hingga Bandar Narkoba, Kapolres: Kami Akan Tindak Tegas

Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pengedar dan bandar narkoba

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
TINDAK TEGAS BANDAR NARKOBA - Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukumnya.  

Laporan Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.CON, MAJALENGKA – Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukumnya. 


Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian memastikan tidak ada kompromi terhadap pelaku peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras di Majalengka.


“Pengedar-pengedar, bandar, kurir dan sebagainya di wilayah hukum Polres Majalengka ini akan kami lakukan langkah penegakan hukum. Kami tidak main-main, maju terus untuk tindak tegas,” kata Willy, Minggu (26/10/2025).


Menurutnya, Polres Majalengka secara rutin menindak pelaku setiap bulan. Meski demikian, masih ditemukan peningkatan kasus dan munculnya pemain-pemain baru yang mencoba memanfaatkan situasi.

Baca juga: Prediksi Persib Bandung vs Persis Solo, Maung Punya Modal Apik untuk Menang Lagi


“Setiap bulannya kami selalu menindak para pengedar, para bandar obat keras, narkotika, sabu, dan sebagainya di wilayah hukum Majalengka ini. Ada peningkatan, tapi juga ada pemain baru. Ini yang harus kami tindak supaya peredarannya tidak meningkat,” tegasnya.


Willy menjelaskan, menegaskan, para pengedar dan bandar, pihaknya akan menindak tegas tanpa toleransi.


Ia menambahkan, sebagian besar pelaku tergiur keuntungan besar dari bisnis gelap narkoba. Willy memastikan Polres Majalengka terus memburu jaringan besar di balik 11 kasus narkoba yang baru diungkap bulan Oktober ini. 


“Kami akan terus memburu hingga ke tingkat bandar besar. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Majalengka,” tegas Willy. 


Sementara Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, sepanjang September hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dengan 11 orang tersangka. 


Barang bukti yang disita di antaranya 61,58 gram sabu, 6,4872 gram tembakau sintetis, 11 butir psikotropika, serta 669 butir obat keras terbatas berbagai jenis, termasuk tramadol dan trihexyphenidyl.


Para pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved