Polres Majalengka Bidik Pengedar Hingga Bandar Narkoba, Kapolres: Kami Akan Tindak Tegas
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pengedar dan bandar narkoba
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.CON, MAJALENGKA – Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian memastikan tidak ada kompromi terhadap pelaku peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras di Majalengka.
“Pengedar-pengedar, bandar, kurir dan sebagainya di wilayah hukum Polres Majalengka ini akan kami lakukan langkah penegakan hukum. Kami tidak main-main, maju terus untuk tindak tegas,” kata Willy, Minggu (26/10/2025).
Menurutnya, Polres Majalengka secara rutin menindak pelaku setiap bulan. Meski demikian, masih ditemukan peningkatan kasus dan munculnya pemain-pemain baru yang mencoba memanfaatkan situasi.
Baca juga: Prediksi Persib Bandung vs Persis Solo, Maung Punya Modal Apik untuk Menang Lagi
“Setiap bulannya kami selalu menindak para pengedar, para bandar obat keras, narkotika, sabu, dan sebagainya di wilayah hukum Majalengka ini. Ada peningkatan, tapi juga ada pemain baru. Ini yang harus kami tindak supaya peredarannya tidak meningkat,” tegasnya.
Willy menjelaskan, menegaskan, para pengedar dan bandar, pihaknya akan menindak tegas tanpa toleransi.
Ia menambahkan, sebagian besar pelaku tergiur keuntungan besar dari bisnis gelap narkoba. Willy memastikan Polres Majalengka terus memburu jaringan besar di balik 11 kasus narkoba yang baru diungkap bulan Oktober ini.
“Kami akan terus memburu hingga ke tingkat bandar besar. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Majalengka,” tegas Willy.
Sementara Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, sepanjang September hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dengan 11 orang tersangka.
Barang bukti yang disita di antaranya 61,58 gram sabu, 6,4872 gram tembakau sintetis, 11 butir psikotropika, serta 669 butir obat keras terbatas berbagai jenis, termasuk tramadol dan trihexyphenidyl.
Para pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.
| Polisi Amankan 2 Sajam yang Diduga Akan Dipakai Untuk Tawuran Remaja di Jatiwangi Majalengka |
|
|---|
| Polres Majalengka Pakai Metode Scientific Crime Investigation Ungkap Kematian Bocah di Toilet Masjid |
|
|---|
| Ini Alasan Polres Majalengka Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Kematian Bocah di Toilet Masjid |
|
|---|
| Antisipasi Geng Motor, Polres Majalengka Intensifkan Patroli Akhir Pekan, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Update Dugaan Penyerobotan Tanah di Talaga, Polres Majalengka: Sudah Kami Proses |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.