Update Dugaan Penyerobotan Tanah di Talaga, Polres Majalengka: Sudah Kami Proses

Satreskrim Polres Majalengka saat ini tengah memproses laporan dugaan penyerobotan tanah di Blok Cipeucang I

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH - Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto di Kantornya, Kamis (9/10/2025). AKP Udiyanto buka suara soal dugaan penyerobotan tanah 

Laporan Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka saat ini tengah memproses laporan dugaan penyerobotan tanah di Blok Cipeucang I, Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.


Kasus tersebut dilaporkan oleh Sobur Sahmudin pada 30 September 2025 dan kini tengah dalam penanganan penyidik.

 Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan oleh seseorang bernama Jojo Sukarta.


Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, membenarkan pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. 

Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah di Talaga, Warga Desak Polres Majalengka Segera Bertindak


Ia menegaskan, proses penyelidikan sedang berjalan dan akan dikomunikasikan langsung dengan pelapor dalam waktu dekat.


“Masalah Pak Sobur itu terkait dugaan penyerobotan tanah. Pelaporan dilakukan tanggal 30 September 2025, dan seluruh datanya sudah kami proses. Besok, hari Jumat, akan dikomunikasikan langsung dengan Pak Sobur,” ujar AKP Udiyanto di Kantornya, Kamis (9/10/2025).


Udiyanto menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. 


Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi selama proses hukum berlangsung.


“Kami mengajak masyarakat agar tetap tenang. Setiap permasalahan di lapangan selalu kami tangani dengan proses penyelidikan sesuai prosedur. Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan aman,” ujarnya.


Udiyanto memastikan, Satreskrim Polres Majalengka akan bekerja secara objektif dan terbuka. Ia juga menuturkan, penyelidikan kasus penyerobotan tanah menjadi prioritas untuk mencegah potensi kericuhan atau sengketa horizontal di masyarakat.


“Kami pastikan setiap laporan akan kami tangani dengan serius. Tujuannya agar tidak ada keresahan dan potensi konflik di masyarakat,” imbuhnya.


Sebelumnya, pelapor Sobur Sahmudin mengadukan dugaan penyerobotan lahan miliknya yang telah bersertifikat sah nomor 00787 tertanggal 23 Juli 2009.

Ia mengaku kaget saat menemukan adanya pembangunan pondasi di atas tanah yang tercatat atas namanya.

Baca juga: Kodim Majalengka Mulai Revitalisasi Goa Jepang, Ini Kata Dandim Letkol Fahmi


“Ketika saya cek lokasi, saya kaget melihat sudah ada pembangunan pondasi di atas tanah saya. Saya sudah konfirmasi, dan mereka mengakuinya sebagai milik mereka,” kata Sobur dalam laporannya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved