Berita Majalengka Hari Ini

Dugaan Penyerobotan Tanah di Talaga, Warga Desak Polres Majalengka Segera Bertindak

Kasus dugaan penyerobotan tanah di Blok Cipeucang I, Kabupaten Majalengka, resmi dilaporkan ke Polres Majalengka.

Istimewa
DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH - Kasus dugaan penyerobotan tanah di Blok Cipeucang I, Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, resmi dilaporkan ke Polres Majalengka 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Blok Cipeucang I, Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, resmi dilaporkan ke Polres Majalengka.


Pelapor, Sobur Sahmudin mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporannya karena telah menimbulkan kerugian dan keresahan.


Dalam laporan bernomor STPL/B/—/IX/2025/Satreskrim/Polres Majalengka/Polda Jabar, yang diterbitkan pada 6 Mei 2025, Sobur mengadukan dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh seseorang bernama Drs. Jojo Sukarta.


Peristiwa itu diketahui terjadi pada 7 September 2025, saat Sobur mendapati adanya pembangunan pondasi atau benteng di atas tanah yang tercatat atas namanya.

Baca juga: Jeda Internasional, Bojan Hodak Sebut Persib Tak Rencanakan Uji Tanding Karena Alasan Ini


“Ketika saya mengecek lokasi, saya kaget melihat sudah ada pembangunan pondasi di atas tanah milik saya yang bersertifikat. Saya sudah konfirmasi, dan mereka mengakuinya sebagai milik mereka,” ujar Sobur dalam laporan tersebut.


Tanah yang dimaksud, menurut Sobur, telah bersertifikat sah dengan nomor 00787 tertanggal 23 Juli 2009 atas namanya.


Ia pun sempat melakukan pengecekan ke pemerintah desa dan mencocokkan peta tanah untuk memastikan batas-batas sesuai dokumen resmi. Hasilnya, lahan yang dikerjakan pihak lain itu masuk dalam wilayah sertifikat miliknya.


Atas kejadian itu, Sobur mengaku mengalami kerugian materiil dan moral. Ia berharap Polres Majalengka segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius agar tidak menimbulkan konflik horizontal di lapangan.

Baca juga: Kebijakan Donasi Rp 1.000 Per Hari Belum Berlaku di Kota Cirebon, Ini Kata Wali Kota Effendi Edo


“Saya mohon pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Majalengka, segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas oknum yang menyerobot tanah milik saya,” tegasnya.


Masyarakat sekitar berharap agar kepolisian bertindak cepat dalam memproses laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut, mengingat kasus serupa sering kali menjadi sumber sengketa dan berpotensi menimbulkan kericuhan jika dibiarkan berlarut-larut.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved