Mahasiswi Aniaya Pacar Hingga Meninggal

Jadi Penyebab Pacar Meninggal, Mahasiswi Majalengka Divonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara

Hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan kepada mahasiswi Majalengka.

|
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
REKONSTRUKSI - Amanda saat rekontruksi perkara di kematian pacarnya. Ia divonis 1 tahun dua bulan. 

Laporan Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MJALENGKA - Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan vonis terhadap Amanda Putri Anggraeni (21), mahasiswi asal Majalengka, yang terlibat dalam kasus kematian kekasihnya, Varhan Ripana.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa.

Masa penahanan yang telah dijalani Amanda selama proses hukum akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Putusan tersebut dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (6/10/2025). 

"Menyatakan terdakwa Amanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kealpaannya Mengakibatkan Matinya Orang”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga," kata Majelis Hakim seperti dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Majalengka

Majelis hakim menyatakan Amanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (Dua) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majalengka, yang sebelumnya menuntut Amanda dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Amanda lalai hingga menyebabkan kekasihnya meninggal dunia. 

“Menyatakan terdakwa Amanda P.A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena  menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif ketiga,” tulis JPU dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, Senin (29/9/2025).

Dalam berkas dakwaan, jaksa juga menilai luka pukulan yang dilakukan terdakwa tidak menjadi penyebab langsung kematian korban. Hasil visum RS Bhayangkara Indramayu menunjukkan adanya luka memar dan lecet pada tubuh korban, namun tidak cukup menyebabkan kematian.

Namun, Amanda dianggap lalai karena tidak segera membawa korban ke rumah sakit saat Varhan mengalami sesak napas berulang.

Kronologi Kasus

Peristiwa ini bermula pada 29 April 2025, ketika Amanda menjemput Varhan Ripana dan membawanya ke rumahnya di Majalengka. Sehari kemudian, korban meminta pulang, namun Amanda memukulnya menggunakan tangan dan ponsel.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved