Rabu, 6 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Tipu Warga Majalengka dan Ciamis dengan Modus Investasi MBG, Oknum Guru PPPK Ditangkap Polisi

Carsono mengatakan korban penipuan oknum guru PPPK itu ada 10 orang dengan total kerugian lebih dari Rp 300 juta.

Tayang:
Editor: taufik ismail
Tribunpriangan.com/Ai Sani
CARSONO - Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono menjelaskan mengenai penangkapan oknum guru PPPK berinisial TC (44), warga Kabupaten Ciamis yang diduga menipu 10 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 384 juta dengan modus menawarkan investasi pasokan bahan makanan untuk dapur MBG di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis hingga Majalengka. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Warga Majalengka menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum guru PPPK.

Guru tersebut akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis.

Kasus penipuan tersebut berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka berinisial TC (44), warga Kabupaten Ciamis, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menipu 10 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 384 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan investasi pasokan bahan makanan untuk dapur MBG di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis hingga Majalengka.

“Tersangka menawarkan kerja sama investasi kepada masyarakat sejak Februari 2026, dengan iming-iming keuntungan besar dari suplai bahan makanan program MBG,” ujar Carsono, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, para korban sempat dibuat percaya karena tersangka memberikan keuntungan pada awal kerja sama di tahun 2025.

Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diberikan hingga akhirnya para korban mengalami kerugian.

“Dari hasil penyelidikan, tercatat ada 10 korban dengan total kerugian sekitar Rp 384 juta,” katanya.

Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Maret 2026. 

Satreskrim Polres Ciamis kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan TC sebagai tersangka.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Carsono mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Jika ada tawaran yang mencurigakan, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang atau aparat setempat sebelum menyerahkan uang,” katanya.

Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Cek Pembangunan TPT di Lemahsugih Majalengka di Sela Karnaval Milangkala

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved