Iip Hidajat Diberhentikan

Terungkap, Diduga Ada Surat dari 3 Parpol di Kuningan ke Mendagri, Minta Iip Dicopot Jadi Pj Bupati

Tiga partai itu adalah Golkar, NasDem, dan Gerindra. Mereka menilai Iip Hidajat gagal.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Istimewa
Foto sebagian surat yang ditujukan kepada Kemendagri untuk memberhentikan Iip Hidajat. 

4. Infrastruktur;

5. Pengurangan Angka Pengangguran;

6. Peningkatan Daya Beli Antar Wilayah Kabupaten Kuningan;

7. Pendidikan dan Kesehatan;

8. Pengendalian Inflasi Daerah di Kabupaten Kuningan.

Bahwa setelah dilantiknya Penjabat Bupati Kuningan untuk roda pemerintahan daerah Kabupaten Kuningan awalnya percaya bahwa pejabat yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat menjadi Penjabat Bupati Kuningan akan menyelesaikan persoalan persoalan yang terjadi Kabupaten Kuningan sesuai kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan tetapi Penjabat Bupati tersebut tidak dapat menyelesaikan dan membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan diantaranya:

1. Perencanaan Program dan Kegiatan APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2024 tidak sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 diantaranya:

a. Program dan Kegiatan relokasi para pedagang kaki 5 (lima) dengan konsep pusat perbelanjaan (PUSPA) Siliwangi Kuningan tidak didesain dengan matang, malah terkesan terburu-buru dimana anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 5 milyar tidak melalui tahapan perencanaan dan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kuningan, sehingga dampak relokasi tersebut menurunnya pendapatan dan merugikan para pedagang kaki lima sampai sebesar 85 persen.

b. Pemasangan kantin jalan yang berada di depan pertokoan Siliwangi sebagai pembatas bagi pengguna jalan serta pengunjung toko tidak direncanakan dengan matang sehingga berdampak pada sepinya pengunjung/pembeli pada toko tersebut, padahal penyewa sudah mengeluarkan anggaran besar untuk menyewa toko pada Pemerintah Daerah akan tetapi hasilnya malah merugikan penyewa.

2. Banyaknya kegiatan yang digagas oleh Penjabat Bupati Kuningan yang bersifat seremonial padahal tugas tersebut tidak menjadi prioritas tugas utama dari Penjabat Bupati dan tidak berdampak pada ekonomi masyarakat Kabupaten Kuningan, kegiatan tersebut diantaranya :

a. Festival Durian yang diadakan di Desa Cibuntu Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, tidak berdampak pada ekonomi petani di desa tersebut karena duriannya bukan berasal dari para petani yang berada di desa tersebut, akan tetapi mengambil dari luar Kabupaten Kuningan. di wilayah Kecamatan Cilimus tidak

b. Festival Batik yang dilaksanakan mempromosikan secara khusus batik khas Kabupaten Kuningan dan tidak menyentuh home industry batik Kabupaten Kuningan.

3. Perjalanan Istri Penjabat Bupati dan Istri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan bersama desainer dari Kota Bandung melakukan perjalanan keluar Negeri yaitu ke kota Paris Negara Perancis dengan dalih promosi batik Kabupaten Kuningan, kegiatan tersebut melukai masyarakat miskin karena saat ini Kabupaten Kuningan sedang mengalami defisit anggaran yang luar biasa, perjalanan tersebut tidak memiliki urgensi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, kami menduga perjalanan yang dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 8 September 2024 tersebut menggunakan APBD Kabupaten Kuningan.

4. Pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan yang telah diumumkan oleh Pemerintah Daerah telah membuat kegaduhan baik dimasyarakat maupun di kalangan birokrasi Kabupaten Kuningan, padahal saat ini Kabupaten Kuningan akan menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024, dengan adanya kegaduhan ini dikhawatirkan birokrat Kabupaten Kuningan akan berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat dan tidak fokus pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Karena salah satu unsur pendukung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dari birokrat Kecamatan, di sisi lain birokrat tersebut diberikan ruang untuk mengikuti open bidding.

5. Penanganan inflasi di Kabupaten Kuningan salah satu tugas pokok dari Penjabat Bupati, penanganan inflasi tidak dilaksanakan dengan serius bahkan kami mendengar pada setiap kegiatan rapat penanganan inflasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri selalu diwakilkan kepada kepala bagian setingkat eselon III di Kabupaten Kuningan, dari hasil rapat tersebut tidak pernah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Penjabat Bupati mengenai inflasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved