Iip Hidajat Diberhentikan
Terungkap, Diduga Ada Surat dari 3 Parpol di Kuningan ke Mendagri, Minta Iip Dicopot Jadi Pj Bupati
Tiga partai itu adalah Golkar, NasDem, dan Gerindra. Mereka menilai Iip Hidajat gagal.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pemberhentian Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jabar, H Iip Hidajat dari jabatan Pj Bupati Kuningan diduga akibat laporan yang dikeluarkan dari sejumlah partai politik di Kuningan.
Berikut isi pernyataan surat laporan dari partai politik di Kuningan, yang lengkap dibubuhi tanda tangan serta stempel partai politik yakni dari DPD dan Fraksi Partai Golkar, DPC dan Fraksi Partai Gerindra, serta Partai Nasdem di Kuningan.
Penting
Kuningan, Oktober 2024
Kepada:
Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
di
JAKARTA
Laporan Kinerja Pj. Bupati Kuningan
Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 berakhir pada tanggal 4 Desember 2023, selanjutnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Penjabat Gubernur Jawa Barat telah mengangkat dan melantik Penjabat Bupati Kuningan pada tanggal 4 Desember tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Penjabat Bupati disebutkan bahwa Penjabat Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas Bupati definitif sesuai UndangUndang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya dan melaksanakan tugas lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya kondisi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2023 dan Tahun 2024 yang harus diselesaikan oleh Penjabat Bupati Kuningan diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2023 dan Tahun 2024 mengalami gagal bayar terhadap pihak ketiga maupun Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kuningan;
2. Kemiskinan ekstrem;
3. Penanganan Stunting;
Iip Hidajat Diberhentikan
Pj Bupati Kuningan
TribunBreakingNews
Menteri Dalam Negeri
Iip Hidajat
Kuningan
Akui Kirim Surat Minta Iip Hidajat Dicopot Jadi Pj Bupati Kuningan, Gerindra Enggan Disalahkan |
![]() |
---|
Pencopotan Iip Hidajat Sebagai Pj Bupati Kuningan Diduga Bermuatan Politis, Bey Machmudin Buka Suara |
![]() |
---|
Iip Hidajat Akhirnya Angkat Bicara Setelah Dicopot dari Jabatan Pj Bupati Kuningan |
![]() |
---|
Isi Lengkap Surat Diduga dari 3 Parpol, Minta Iip Hidajat Diberhentikan Jadi Pj Bupati Kuningan |
![]() |
---|
Tinggalkan Rumah Dinas Usai Diberhentikan Jadi Pj Bupati Kuningan, Iip Hidajat Bawa 3 Moge Miliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.