Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Ketegangan Saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon di TKP, Tiba-tiba Ada Kuasa Hukum Iptu Rudiana dan Aep
Pitra mencoba mendekat ke lokasi pemeriksaan namun ia merasa dihalang-halangi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Seperti diketahui, sidang pemeriksaan setempat ini juga berdampak pada arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Kemacetan parah terjadi di Jembatan Talun, penghubung utama antara Kota dan Kabupaten Cirebon, yang juga merupakan salah satu lokasi kunci dalam kasus ini.
Dari pantauan, jalur dari Kalitanjung menuju Sumber sempat ditutup dan sistem contra flow diterapkan untuk mengurangi kemacetan.
Namun, ketika pemeriksaan berlangsung di Jembatan Talun, saksi yang dihadirkan meminta agar pemeriksaan berpindah ke titik lain, menyebabkan kemacetan sepanjang 500 meter di kedua arah.
Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota dikerahkan untuk mengatur arus lalu lintas.
“Warga berkerumun, jadi agak sulit untuk menertibkan jalannya sidang,” ujar salah seorang petugas yang bertugas di lokasi.
Sidang pemeriksaan setempat berakhir sekitar pukul 16.00 WIB setelah meninjau tujuh lokasi, termasuk Jembatan Talun, warung Bu Nining, dan lahan kosong di Gang Bakti 1.
Meskipun sempat diwarnai ketegangan, sidang berjalan lancar hingga selesai.
Baca juga: Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar di TKP, Kuasa Hukum: Jalan Para Terpidana Bisa Bebas
sidang Peninjauan Kembali
Sidang PK
terpidana kasus Vina Cirebon
Pitra Romadoni
Iptu Rudiana
Jembatan Talun
SMPN 11 Cirebon
Babak Baru PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pengadilan Kirim Berkas ke MA, Kapan Putusannya? |
![]() |
---|
Ahli Pidana dan Dedi Mulyadi Diundang dalam Sidang Final PK Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Breaking News: Sidang PK Sudirman Kembali Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Akan Hadirkan Saksi Ahli |
![]() |
---|
Sidang PK Sudirman: 6 Terpidana Dianggap Cukup, Saksi Ahli Pidana Bakal Dihadirkan Jumat Ini |
![]() |
---|
Sidang PK Hari Kedua Sudirman di PN Cirebon, Saksi Alibi Perkuat Pembelaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.