Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Ketegangan Saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon di TKP, Tiba-tiba Ada Kuasa Hukum Iptu Rudiana dan Aep

Pitra mencoba mendekat ke lokasi pemeriksaan namun ia merasa dihalang-halangi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief, dua kuasa hukum yang mewakili Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah, Pak RT Pasren dan Abdul Kahfi, merasa dihalang-halangi saat hendak mendekat ke lokasi pemeriksaan setempat yang diajukan pemohon dalam hal ini terpidana kasus Vina Cirebon. 

Seperti diketahui, sidang pemeriksaan setempat ini juga berdampak pada arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Kemacetan parah terjadi di Jembatan Talun, penghubung utama antara Kota dan Kabupaten Cirebon, yang juga merupakan salah satu lokasi kunci dalam kasus ini.

Dari pantauan, jalur dari Kalitanjung menuju Sumber sempat ditutup dan sistem contra flow diterapkan untuk mengurangi kemacetan.

Namun, ketika pemeriksaan berlangsung di Jembatan Talun, saksi yang dihadirkan meminta agar pemeriksaan berpindah ke titik lain, menyebabkan kemacetan sepanjang 500 meter di kedua arah.

Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota dikerahkan untuk mengatur arus lalu lintas.

“Warga berkerumun, jadi agak sulit untuk menertibkan jalannya sidang,” ujar salah seorang petugas yang bertugas di lokasi.

Sidang pemeriksaan setempat berakhir sekitar pukul 16.00 WIB setelah meninjau tujuh lokasi, termasuk Jembatan Talun, warung Bu Nining, dan lahan kosong di Gang Bakti 1.

Meskipun sempat diwarnai ketegangan, sidang berjalan lancar hingga selesai.

Baca juga: Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar di TKP, Kuasa Hukum: Jalan Para Terpidana Bisa Bebas

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved