Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Ketegangan Saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon di TKP, Tiba-tiba Ada Kuasa Hukum Iptu Rudiana dan Aep

Pitra mencoba mendekat ke lokasi pemeriksaan namun ia merasa dihalang-halangi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief, dua kuasa hukum yang mewakili Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah, Pak RT Pasren dan Abdul Kahfi, merasa dihalang-halangi saat hendak mendekat ke lokasi pemeriksaan setempat yang diajukan pemohon dalam hal ini terpidana kasus Vina Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 kembali digelar dengan agenda pemeriksaan setempat di Cirebon, Jumat (27/9/2024).

Sidang tersebut meninjau tujuh lokasi yang disebut sebagai saksi bisu dalam kasus tersebut, di antaranya Jembatan Talun dan warung Bu Nining.

Namun, jalannya sidang diwarnai ketegangan antara pihak kuasa hukum para terpidana dan kuasa hukum dari pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief, dua kuasa hukum yang mewakili Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah, Pak RT Pasren dan Abdul Kahfi, merasa dihalang-halangi saat hendak mendekat ke lokasi pemeriksaan.

Ketegangan pertama terjadi saat tim hukum pemohon bersama majelis hakim dan jaksa meninjau warung Bu Nining, salah satu tempat penting dalam kasus ini.

Pitra dan Elza yang ingin mendekat sempat diprotes oleh tim kuasa hukum pemohon dan beberapa petugas keamanan yang menjaga lokasi.

"Saya dihalangi untuk menyaksikan pemeriksaan setempat, padahal kami mewakili korban."

"Ini sangat kami sesalkan," ujar Pitra Romadoni saat diwawancarai di lokasi, Jumat (27/9/2024).

Ketegangan serupa terjadi saat sidang berpindah ke lokasi berikutnya, yakni lahan kosong di Gang Bakti 1, dekat SMPN 11 Cirebon.

Pitra kembali merasa dipersulit untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan.

Aksi protesnya semakin intens setelah beberapa warga di sekitar lokasi ikut meneriakinya.

"Saya ke sini mewakili korban."

"Kami hanya ingin memastikan apakah pemeriksaan ini dilakukan dengan benar atau tidak."

"Namun, kami justru dihalang-halangi," ucapnya.

Seperti diketahui, sidang pemeriksaan setempat ini juga berdampak pada arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Kemacetan parah terjadi di Jembatan Talun, penghubung utama antara Kota dan Kabupaten Cirebon, yang juga merupakan salah satu lokasi kunci dalam kasus ini.

Dari pantauan, jalur dari Kalitanjung menuju Sumber sempat ditutup dan sistem contra flow diterapkan untuk mengurangi kemacetan.

Namun, ketika pemeriksaan berlangsung di Jembatan Talun, saksi yang dihadirkan meminta agar pemeriksaan berpindah ke titik lain, menyebabkan kemacetan sepanjang 500 meter di kedua arah.

Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota dikerahkan untuk mengatur arus lalu lintas.

“Warga berkerumun, jadi agak sulit untuk menertibkan jalannya sidang,” ujar salah seorang petugas yang bertugas di lokasi.

Sidang pemeriksaan setempat berakhir sekitar pukul 16.00 WIB setelah meninjau tujuh lokasi, termasuk Jembatan Talun, warung Bu Nining, dan lahan kosong di Gang Bakti 1.

Meskipun sempat diwarnai ketegangan, sidang berjalan lancar hingga selesai.

Baca juga: Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar di TKP, Kuasa Hukum: Jalan Para Terpidana Bisa Bebas

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved