Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar di TKP, Kuasa Hukum: Jalan Para Terpidana Bisa Bebas
Kuasa hukum sudah membeberkan bukti-bukti baru agar para terpidana kasus Vina bisa bebas.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016 kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024).
Sidang ini dilaksanakan di Jembatan Talun, yang menjadi lokasi penting dalam kasus tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana, Otto Hasibuan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang turut hadir di tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan lapangan tersebut memperjelas fakta bahwa tidak ada saksi yang melihat terjadinya pembunuhan, melainkan beberapa saksi hanya melihat adanya kecelakaan.
"Jadi sudah jelas, disimpulkan oleh kita bahwa dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, tidak ada satupun saksi yang melihat adanya pembunuhan."
"Yang ada adalah beberapa saksi melihat terjadinya kecelakaan, antara lain Ismail dan Adi Hariadi."
"Bahkan, saksi Oki yang membalikkan mayat korban tersebut," ujar Otto Hasibuan saat diwawancarai di Jembatan Talun, Jumat (27/9/2024).
Otto menambahkan, pemeriksaan ini menunjukkan betapa tidak masuk akalnya teori jaksa yang menyatakan bahwa Vina dan Eki dipukuli di Jembatan Talun, kemudian dibawa sejauh 1,2 kilometer melewati jalan raya, dibunuh di lahan kosong, lalu mayatnya dibawa kembali ke jembatan.
"Bayangkan, katanya dipukulin di sini (Jembatan Talun), lalu dibawa ke lahan kosong sejauh 1,2 kilometer, kemudian dibunuh, dan mayatnya dibawa lagi ke sini."
"Menurut saya, ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang bisa membunuh dan membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor?" ucapnya.
Ia berharap sidang ini bisa membuka jalan bagi pembebasan para terpidana.
"Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terpidana," ujar dia.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Jembatan Talun, yang menyebabkan kemacetan parah di jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota sempat kewalahan mengurai kemacetan yang mencapai 500 meter.
Babak Baru PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pengadilan Kirim Berkas ke MA, Kapan Putusannya? |
![]() |
---|
Ahli Pidana dan Dedi Mulyadi Diundang dalam Sidang Final PK Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Breaking News: Sidang PK Sudirman Kembali Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Akan Hadirkan Saksi Ahli |
![]() |
---|
Sidang PK Sudirman: 6 Terpidana Dianggap Cukup, Saksi Ahli Pidana Bakal Dihadirkan Jumat Ini |
![]() |
---|
Sidang PK Hari Kedua Sudirman di PN Cirebon, Saksi Alibi Perkuat Pembelaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.