Sidang PK Saka Tatal

Yakin Kasus Vina Cirebon dan Eki adalah Perampasan Nyawa, Jaksa Tolak Novum Saka Tatal

Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon sudah selesai. Jaksa tetap yakin Eki dan Vina korban perampasan nyawa.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon. 

Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.

Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) ini berakhir dengan penandatanganan berita acara.

Hasil sidang ini tidak diputuskan langsung di PN Cirebon, melainkan akan dilaporkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung.

Namun belum diketahui kapan sidang putusan itu digelar.

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan PK ke PN Cirebon guna mengembalikan nama baiknya karena meyakini dirinya bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Saat sidang perdana pekan lalu, tim kuasa hukum menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Resmi Ditutup, Farhat Abbas: Semoga Ada Keadilan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved