Nashrudin Azis Dibawa ke RSUD
Dilarikan ke RSD Gunung Jati Cirebon, Kejari Putuskan Pembantaran Azis: ‘Pertimbangan Medis’
Atas pertimbangan medis, pembantaran Nashrudin Azis di RSD Gunung Jati dilakukan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi memutuskan pembantaran terhadap tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Nashrudin Azis (60).
Keputusan itu diambil setelah kondisi kesehatan mantan Wali Kota Cirebon tersebut menurun dan memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon.
Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin.menjelaskan, bahwa langkah pembantaran diambil berdasarkan hasil pemeriksaan medis serta surat perintah resmi yang diterbitkan pada 13 November 2025.
"Pembantaran terhadap tersangka atas nama Nashrudin Azis dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: Prin 1168/M.2.11/Fd.2/11/2025 tanggal 13 November 2025,” ujar Acep dalam siaran pers yang diterima Tribun, Jumat (14/11/2025) malam.
Acep menuturkan, rekomendasi tindakan rawat inap datang langsung dari tim medis RSD Gunung Jati setelah memeriksa kondisi Azis pada Kamis (13/11/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSD Gunung Jati Kota Cirebon, tersangka perlu dilakukan penanganan kesehatan dengan menjalani rawat inap,” ucapnya.
Pembantaran rawat inap tersebut telah dimulai sejak Kamis malam dan akan berlangsung sampai tim dokter menyatakan Azis pulih.
Selain itu, Acep menegaskan, bahwa status hukum Azis tetap melekat selama masa pembantaran berlangsung.
“Tersangka akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cirebon setelah perkembangan kesehatannya membaik,” kata dia.
Kejari memastikan seluruh proses tetap mengikuti ketentuan hukum acara pidana, sambil tetap menjamin hak-hak kesehatan tersangka.
Sebelumnya, Nashrudin Azis, tersangka kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon dibawa ke RSUD.
Kondisinya dilaporkan menurun drastis selama berada di Rutan Kelas I Cirebon hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman mmembenarkan, bahwa kliennya mengalami gangguan serius pada organ vital.
"Kalau sakit sih gini ya, hasil pemeriksaan di internal rutan kaitannya sama jantung dan paru-paru."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Nashrudin-Azis-Dirawatt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.