Sekda Majalengka Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas yang Disinggung BKN

Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, buka suara terkait dugaan pelanggaran netralitas yang disinggung Badan Kepegawaian Negara

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, buka suara terkait dugaan pelanggaran netralitas yang disinggung Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Dugaan itu disampaikan BKN melalui surat yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, dan merekomendasikan memanggil Sekda Eman untuk dimintai keterangan.


Namun, Eman mengakui, telah dipanggil, dan dimintai keterangan oleh Dedi Supandi selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebelum BKN berkirim surat pada awal pekan ini.

Baca juga: Bakal Maju di Pilkada Majalengka 2024, Sekda Eman Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara


Bahkan, menurut dia, saat itu Dedi pun telah menyampaikan teguran ringan, kemudian menyarankan segera mengajukan cuti apabila berniat maju di Pilkada Serentak 2024. 


"Jadi, sebelum BKN mengirimkan surat, sejak akhir Juni 2024 sebenarnya saya sudah dipanggil oleh Pak Pj Bupati (Dedi Supandi)," kata Eman Suherman saat ditemui di Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (12/6/2024).


Karenanya, pihaknya menilai perlu meluruskan terkait dugaan pelanggaran prinsip netralitas ASN seperti yang tercantum dalam surat BKN bernomor 48/1/KR.III/VII/2024 itu.

Baca juga: Terima Surat BKN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Eman, Ini Kata Pj Bupati Majalengka


Ia mengatakan, selama ini tidak pernah memasang maupun menginstruksikan penyebaran baliho bergambar dirinya seperti yang terdapat di berbagai ruas jalan di Majalengka.


Eman menegaskan, baliho yang terpasang di berbagai titik tersebut murni merupakan inisiatif para relawan maupun kalangan masyarakat yang mendukungnya untuk maju di pilkada.


"Saya tidak pernah terlibat dalam pemasangan baliho atau APK (alat peraga kampanye), termasuk video dukungan yang beredar di media sosial," ujar Eman Suherman.


Ia memastikan, sebagai ASN mengetahui persis larangan keterlibatan dalam praktik politik praktis, sehingga tidak mungkin menginisasi penyebaran baliho untuk dipasang di berbagai sudut jalan.


Namun, Eman mengakui tidak dapat mengendalikan maupun melarang pergerakan relawan yang selama ini getol menggencarkan dukungan kepadanya untuk maju di Pilkada Majalengka.


"Selama ini, setiap menghadiri acara atas undangan masyarakat juga ada saja yang mengenakan atribut-atribut (kampanye), dan saya tidak bisa mengendalikan itu," kata Eman Suherman.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved