Terima Surat BKN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Eman, Ini Kata Pj Bupati Majalengka

BKN menyurati Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, terkait dugaan pelanggaran netralitas Sekda Kabupaten Majalengka

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyurati Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, terkait dugaan pelanggaran netralitas Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman.


Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Regional III BKN, Heri Susilowati, itu, Sekda Eman Suherman diduga melanggar prinsip netralitas ASN.


Pasalnya, memasang spanduk dan baliho hingga video dirinya sendiri yang merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Baca juga: Projo Dorong Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi Maju Pilkada Serentak 2024, Ini Alasannya


Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengakui telah menerima surat dari BKN Regional III tersebut pada Selasa (9/7/2024) siang.


"Kami menerima surat tersebut kemarin (Selasa) siang," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (10/7/2024).


Di surat tersebut, BKN meminta Dedi segera memanggil Sekda Eman Suherman untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN.


Bahkan, jika berdasarkan proses pemeriksaan Sekda Eman terbukti melanggar netralitas, maka BKN menyarankan agar disanksi sesuai aturan yang berlaku.


Selain itu, BKN juga meminta Dedi selaku Penjabat Bupati Majalengka segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melaporkan hasilnya dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama.

Baca juga: Partai Golkar Sangat Tebuka Usung Tokoh Potensial di Pilbup Majalengka, Termasuk Eman Suherman


BKN pun menekankan pentingnya mencegah dan memperkuat pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Majalengka pada Pilkada Serentak 2024.


Seluruh ASN di Kabupaten Majalengka juga turut diingatkan untuk berpegang teguh, menjaga, dan menjunjung tinggi asas netralitas ASN di pesta demokrasi.


"Secara tegas memperingatkan sanksi yang akan diperoleh ASN jika ada yang terbukti melanggar ketentuan tersebut," tulis surat tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved