Pilkada Serentak 2024

Bakal Maju di Pilkada Majalengka 2024, Sekda Eman Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, memastikan bakal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majalengka 2024

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, memastikan bakal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majalengka 2024.


Bahkan, ia pun telah menyerahkan surat pengajuan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) dari statusnya sebagai ASN Pemkab Majalengka kepada Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.


Pengajuan CLTN itu seolah menjadi pertanda kesiapannya mengikuti kontestasi pesta demokrasi lima tahunan yang bakal dilaksanakan pada November 2024.

Baca juga: Komisi I DPRD Minta Pj Bupati Majalengka Tindak Lanjuti Rekomendasi BKN Soal Sekda Eman


"Sepanjang masyarakat memberikan amanah, dan Allah SWT menakdirkan yang terbaik bagi saya serta masyarakat, saya siap menerima mandat tersebut (maju di pilkada)," ujar Eman Suherman saat ditemui di Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (12/6/2024).


Pernyataan mengenai kesiapan maju di Pilkada Serentak 2024 itu pun menjadi yang pertama kali dilontarkan secara langsung setelah baliho dukungannya terpasang di berbagai titik di Majalengka.


Ia mengatakan, surat pengajuan CLTN yang disampaikan pada 1 Juli 2024 sempat mendapatkan koreksi dari Pemprov Jabar, karena belum disertai tanggal lengkapnya.


Karenanya, pihaknya pun langsung memperbaiki surat tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan, dan mencantumkan tanggal CLTN dari mulai 15 Juli - 22 September 2024.


"Berdasarkan aturan terbaru, tanggalnya harus disertakan, dari kapan sampai kapan, dan sudah diperbaiki. Insyaallah, saya mengajukan CLTN selama kira-kira 70 hari," kata Eman Suherman.


Eman menyampaikan, pengajuan CLTN itu sesuai masa tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Terima Surat BKN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Eman, Ini Kata Pj Bupati Majalengka


Karenanya, jika KPU Kabupaten Majalengka secara resmi menetapkannya sebagai calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada Serentak 2024 maka langsung mengundurkan diri sebagai ASN.


Pihaknya memastikan, prosedur semacam itu sesuai aturan yang berlaku, dan bersifat mengikat bagi seluruh ASN yang bakal maju di gelaran Pilkada Serentak 2024.


"Ketika pengajuan CLTN diterima, saya langsung melepas jabatan sekda, bahkan tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan, dan mundur dari ASN setelah ditetapkan sebagai paslon," ujar Eman Suherman.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved