Komisi I DPRD Minta Pj Bupati Majalengka Tindak Lanjuti Rekomendasi BKN Soal Sekda Eman
Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka meminta Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, segera menindaklanjuti rekomendasi BKN.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka meminta Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, segera menindaklanjuti rekomendasi BKN.
Terutama untuk memanggil dan meminta keterangan terhadap Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, yang diduga melanggar prinsip nertalitas ASN.
Hal itu sesuai surat bernomor 48/1/KR.III/VII/2024 yang dikirimkan Kepala Kantor Regional III BKN kepada Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, belum lama ini.
Baca juga: Terkait Surat BKN Soal Sekda Eman, Komisi I DPRD Bakal Panggil Penjabat Bupati Majalengka
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan, Pj Bupati Majalengka harus menindaklanjuti rekomendasi BKN secepatnya.
Selain itu, menurut dia, Dedi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga harus memberikan penjelasan kepada publik mengenai tindak lanjut dari surat tersebut.
"Penjabat bupati harus segera bersikap, dan menindaklanjuti rekomendasi dari surat BKN tersebut," kata Dasim Raden Pamungkas saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (11/7/2024).
Ia mengatakan, kondisi semacam itu merupakan permasalahan serius, sehingga tidak boleh dibiarkan liar, dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai rekomendasi BKN.
"Ini masalah serius, sehingga kondisi seperti ini jangan dibiarkan liar, harus segera bersikap untuk memberikan penjelasan kepada publik," ujar Dasim Raden Pamungkas.
Baca juga: Terima Surat BKN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Eman, Ini Kata Pj Bupati Majalengka
Diberitakan sebelumnya, BKN menyurati Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, berkaitan Sekda Eman yang diduga melanggar prinsip netralitas ASN.
Dalam surat tersebut, BKN juga merekomendasikan Pj Bupati Majalengka untuk memanggil Sekda Eman untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Jika berdasarkan proses pemeriksaan Sekda Eman terbukti melanggar netralitas, maka BKN menyarankan agar disanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ikuti Arahan Bupati Eman, PUTR Majalengka Sukses Bangun Infrastruktur dan Bantah Monopoli Proyek |
![]() |
---|
Bupati Majalengka, Eman Suherman Diganjar Penghargaan Pendukung Gerakan Zakat Nasional |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Buka Turnamen Olahraga dan Seni Ikatan Notaris Ciayumajakuning, Peringati HUT RI |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Sepakat: Majalengka Resmi Ubah Hari Jadi dari 7 Juni ke 11 Februari |
![]() |
---|
APBD Perubahan Kabupaten Majalengka 2025 Defisit Rp55,2 Miliar, Bupati Eman Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.