Komisi I DPRD Minta Pj Bupati Majalengka Tindak Lanjuti Rekomendasi BKN Soal Sekda Eman

Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka meminta Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, segera menindaklanjuti rekomendasi BKN.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka meminta Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, segera menindaklanjuti rekomendasi BKN.


Terutama untuk memanggil dan meminta keterangan terhadap Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, yang diduga melanggar prinsip nertalitas ASN.


Hal itu sesuai surat bernomor 48/1/KR.III/VII/2024 yang dikirimkan Kepala Kantor Regional III BKN kepada Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, belum lama ini.

Baca juga: Terkait Surat BKN Soal Sekda Eman, Komisi I DPRD Bakal Panggil Penjabat Bupati Majalengka


Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan, Pj Bupati Majalengka harus menindaklanjuti rekomendasi BKN secepatnya.


Selain itu, menurut dia, Dedi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga harus memberikan penjelasan kepada publik mengenai tindak lanjut dari surat tersebut.


"Penjabat bupati harus segera bersikap, dan menindaklanjuti rekomendasi dari surat BKN tersebut," kata Dasim Raden Pamungkas saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (11/7/2024).


Ia mengatakan, kondisi semacam itu merupakan permasalahan serius, sehingga tidak boleh dibiarkan liar, dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai rekomendasi BKN.


"Ini masalah serius, sehingga kondisi seperti ini jangan dibiarkan liar, harus segera bersikap untuk memberikan penjelasan kepada publik," ujar Dasim Raden Pamungkas.

Baca juga: Terima Surat BKN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Eman, Ini Kata Pj Bupati Majalengka


Diberitakan sebelumnya, BKN menyurati Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, berkaitan Sekda Eman yang diduga melanggar prinsip netralitas ASN.


Dalam surat tersebut, BKN juga merekomendasikan Pj Bupati Majalengka untuk memanggil Sekda Eman untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Jika berdasarkan proses pemeriksaan Sekda Eman terbukti melanggar netralitas, maka BKN menyarankan agar disanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved