Terkait Surat BKN Soal Sekda Eman, Komisi I DPRD Bakal Panggil Penjabat Bupati Majalengka

Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka bakal memanggil Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka bakal memanggil Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.


Pemanggilan itu berkaitan surat dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman.


Dalam surat bernomor 48/1/KR.III/VII/2024 itu disebutkan bahwa Sekda Eman diduga melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Tak Akan Tebang Pilih, Pj Bupati Majalengka Ingatkan ASN yang Bakal Maju di Pilkada Segera Mundur


Pasalnya, memasang spanduk dan baliho hingga video dirinya sendiri yang merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.


Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan, pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi dari Dedi Supandi.


"Kami berencana memanggil PJ Bupati Majalengka berkaitan surat BKN tersebut," ujar Dasim Raden Pamungkas saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (11/7/2024).


Pihaknya ingin meminta keterangan lebih lanjut dari Dedi Supandi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkaitan surat yang dikirimkan BKN.


Ia mengatakan, Penjabat Bupati Majalengka juga harus memberikan penjelasan kepada publik mengenai tindak lanjut dari surat tersebut.

Baca juga: Disurati BKN, Pj Bupati Majalengka Sebut Sekda Eman Suherman Sudah Ajukan Cuti CTLN, Apa Itu CTLN?


"Pemanggilan ini rencananya dalam waktu dekat, sehingga kami mendapat klarifikasi mengenai surat BKN secepatnya," kata Dasim Raden Pamungkas.


Dalam surat tersebut, BKN juga merekomendasikan Pj Bupati Majalengka untuk memanggil Sekda Eman yang diduga melanggar prinsip netralitas ASN untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Bahkan, jika berdasarkan proses pemeriksaan Sekda Eman terbukti melanggar netralitas, maka BKN menyarankan agar disanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved