Pj Bupati Majalengka Disurati BKN
Disurati BKN, Pj Bupati Majalengka Sebut Sekda Eman Suherman Sudah Ajukan Cuti CTLN, Apa Itu CTLN?
Sebut Sekda Eman Sudah Ajukan Cuti, Pj Bupati Majalengka: Menunggu Ditandatangani Kemendagri
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyurati Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, terkait dugaan pelanggaran prinsip netralitas Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman.
Bahkan, BKN merekomendasikan agar Dedi memanggil Sekda Eman untu dimintai keterangan lebih lanjut berkaitan dugaan pelanggaran tersebut.
Dugaan pelanggaran itu, karena Sekda Eman memasang spanduk dan baliho hingga video dirinya sendiri yang merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Baca juga: Pj Bupati Majalengka Disurati BKN, Ada Apa? Begini Respon Sekda Eman Suherman Terkait Surat dari BKN
Disinggung mengenai dugaan pelanggaran prinsip netralitas tersebut, Dedi mengakui saat ini Sekda Eman telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN).
"Pengajuan cuti tersebut menunggu ditandatangani Kemendagri RI," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (10/7/2024).
Pengajuan CTLN itu pun membuat Eman secara otomatis mundur dari jabatan Sekda Kabupaten Majalengka, tetapi statusnya masih tercatat sebagai pegawai negeri.
Baca juga: Ajukan Cuti Sejak Awal Juli 2024, Benarkah Sekda Eman Suherman Siap All Out di Pilkada Majalengka?
Bahkan, selama menjalani CTLN, Eman tidak berhak menerima penghasilan dari negara berupa gaji maupun tunjangan serta masa tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Namun, jika Eman resmi mendaftar ke KPU sebagai calon kepala daerah maka status tersebut akan hilang, dan secara resmi tidak lagi terdaftar sebagai pegawai negeri.
"Saat ini, pengajuan CTLN yang bersangkutan tengah berproses, dan dari informasi yang saya terima tinggal menunggu penandatatanganan Kemendagri," kata Dedi Supandi.
Baca juga: Detik-detik Anjing Jadi Tumbal Keganasan Macan Tutul di Kuningan, Ada Bercak Darah dan Kaki Patah
Dedi menyampaikan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka yang akan terlibat politis praktis harus mematuhi aturan yang berlaku tanpa terkecuali.
Pasalnya, berdasarkan surat edaran Kemendagri, ASN yang akan maju di pilkada harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum KPU membuka pendaftaran pasangan calon (paslon).
Begini Respon Sekda Eman Suherman Usai Pj Bupati Majalengka Disurati dari BKN |
![]() |
---|
Ajukan CLTN, Pj Bupati Majalengka Pastikan Tengah Memproses Pengajuan Cuti Sekda Eman |
![]() |
---|
Ajukan Cuti Sejak Awal Juli 2024, Benarkah Sekda Eman Suherman Siap All Out di Pilkada Majalengka? |
![]() |
---|
Pj Bupati Majalengka Disurati BKN, Ada Apa? Begini Respon Sekda Eman Suherman Terkait Surat dari BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.