Pj Bupati Majalengka Disurati BKN

Ajukan CLTN, Pj Bupati Majalengka Pastikan Tengah Memproses Pengajuan Cuti Sekda Eman

Pj Bupati Majalengka Pastikan Tengah Memproses Pengajuan CLTN Sekda Eman

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi. pihaknya memastikan Tengah Memproses Pengajuan CLTN Sekda Eman 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, memastikan tengah memproses pengajuan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman.

Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), pihaknya yang memiliki kewenangan untuk menandatangani surat persetujuan CLTN yang diajukan Sekda Eman sejak 1 Juli 2024 tersebut.

Namun, menurut dia, CLTN itu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI hingga pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Ajukan Cuti Sejak Awal Juli 2024, Benarkah Sekda Eman Suherman Siap All Out di Pilkada Majalengka?

"Berdasarkan UU ASN, CLTN akan berdampak pada pemberhentian sementara (Sekda Eman) sebagai ASN, kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (12/6/2024).

Ia mengatakan, CLTN akan membuat status Eman sebagai ASN diberhentikan sementara termasuk dari jabatannya selaku Sekda Kabupaten Majalengka.

Bahkan, Eman juga tidak mendapatkan gaji bulanan, tunjangan maupun fasilitas lainnya selama menjalani CLTN, sehingga harus disetujui Kemendagri dan mendapat pertimbangan teknis dari BKN.

Baca juga: Disurati BKN, Pj Bupati Majalengka Sebut Sekda Eman Suherman Sudah Ajukan Cuti CTLN, Apa Itu CTLN?

Namun, jika KPU Kabupaten Majalengka resmi menetapkan Eman sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 maka barulah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

"Saat ini, pengajuan CTLN yang bersangkutan tengah berproses, dan dari informasi yang saya terima tinggal menunggu persetujuan Kemendagri," ujar Dedi Supandi.

Dedi menyampaikan, cuti yang diajukan Eman sempat diperbaiki untuk menambahkan keterangan mengenai masa CLTN sesuai saran dan masukan dari Pemprov Jabar.

Baca juga: Jauh-jauh dari Lampung, Sosok Ini Datangi Rumah Pegi Setiawan di Cirebon, Ada Apa?

Pasalnya, pengajuan CTLN itu sesuai masa tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Majalengka.

"Suratnya juga sudah ditambahkan titi mangsa pengajuan masa CLTN dari 15 Juli - 22 September 2024 sesuai tahapan penetapan paslon pilkada," kata Dedi Supandi.
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved