Pj Bupati Majalengka Disurati BKN

Pj Bupati Majalengka Disurati BKN, Ada Apa? Begini Respon Sekda Eman Suherman Terkait Surat dari BKN

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, disurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan prinsip netralitas Sekretaris Daerah Majalengka

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, disurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan prinsip netralitas Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman.

Surat bernomor 48/1/KR.III/VII/2024 tersebut ditandatangani secara digital Kepala Kantor Regional III BKN, Heri Susilowati, tersebut tertanggal 5 Juli 2024.

Dugaan pelanggaran itu berkaitan pemasangan spanduk dan baliho hingga video dirinya sendiri yang merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Baca juga: Detik-detik Anjing Jadi Tumbal Keganasan Macan Tutul di Kuningan, Ada Bercak Darah dan Kaki Patah

Eman menyatakan kesiapannya apabila harus memberikan tanggapan berkaitan pemasangan spanduk maupun video di media sosial seperti yang disinggung dalam surat dari BKN.

Bahkan, pihaknya memastikan tidak pernah memasang spanduk atau baliho sendiri, karena seluruh alat peraga kampanye (APK) itu inisiatif dari masyarakat.

"Karena yang terjadi di masyarakat dinamikanya memang seperti itu," kata Eman Suherman saat ditemui di Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Tembus Rp31,04 Triliun, Mega Proyek Jalan Tol Getaci Membabat 17 Desa di Kabupaten Tasikmalaya

Ia juga tidak bisa melarang, karena spanduk dan baliho tersebut murni merupakan inisiatif komunitas maupun kelompok yang mendukungnya maju di Pilkada Serentak 2024.

Sebagai sekda, Eman mengaku mengetahui persis mengenai aturan yang berlaku terkait prinsip netralitas bagi ASN di pelaksanaan pesta demokrasi.

Selain itu, ia juga membenarkan telah dipanggil Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, jauh-jauh hari sebelum BKN mengirimkan surat.

Baca juga: Terbongkar Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Marliana: Hanya Satu Chattingan yang Tersisa di HP Vina

Karenanya, pihaknya sangat siap apabila diminta memberikan tanggapan terkait pemasangan spanduk, baliho, hingga video tentang dirinya tersebut.

"Saya tidak menyoalkan kalau harus memberikan tangapan mengenai pemasangan spanduk dan video di media sosial tersebut," ujar Eman Suherman.
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved