Pilkada Serentak 2024

Tak Akan Tebang Pilih, Pj Bupati Majalengka Ingatkan ASN yang Bakal Maju di Pilkada Segera Mundur

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, memastikan tidak akan tebang pilih terhadap ASN yang melanggar prinsip netralitas

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, memastikan tidak akan tebang pilih terhadap ASN yang melanggar prinsip netralitas di Pilkada Serentak 2024.


Karenanya, ia pun mengingatkan seluruh ASN akan mencalonkan diri dalam gelaran pilkada untuk segera mengundurkan diri sesuai aturan yang berlaku.


Pasalnya, berdasarkan surat edaran Kemendagri, ASN yang akan maju di pilkada harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum KPU membuka pendaftaran pasangan calon (paslon).

Baca juga: Sebelum Disurati BKN, Pj Bupati Majalengka Panggil Sekda Eman: Saya Telah Beri Teguran


"Saya tidak akan tebang pilih, siapa pun ASN yang melanggar netralitas akan ditegur, bahkan kalau perlu disanksi," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (10/7/2024).


Ia mengatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka yang akan terlibat politis praktis harus mematuhi aturan yang berlaku tanpa terkecuali.


Pihaknya mengakui, netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu fokus Pemkab Majalengka untuk dicegah jangan sampai ada yang terbukti melanggarnya.


Terlebih, seluruh ASN di Kabupaten Majalengka juga telah berikrar untuk menjaga netralitasnya di pemilu maupun pilkada pada 5 Februari 2024.


"Ini untuk membentengi ASN dari pelanggaran netralitas, karena beradasarkan aturan apabila melanggar akan disanksi," ujar Dedi Supandi.

Baca juga: Terima Surat BKN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Eman, Ini Kata Pj Bupati Majalengka


Diketahui, Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka, Lilis Yuliasih, juga telah mendaftar dalam penjaringan kepala daerah ke salah satu partai politik.


Dedi mengakui, telah memanggil Sekda Eman, bahkan hingga memberikan teguran secara lisan maupun tulisan berkaitan dugaan pelanggaran netralitasnya.


Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat kepadanya terkait dugaan prinsip netralitas Sekretaris Eman, dan merekomendasikan untuk memanggilnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved