Pilkada Serentak 2024
Tak Akan Tebang Pilih, Pj Bupati Majalengka Ingatkan ASN yang Bakal Maju di Pilkada Segera Mundur
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, memastikan tidak akan tebang pilih terhadap ASN yang melanggar prinsip netralitas
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, memastikan tidak akan tebang pilih terhadap ASN yang melanggar prinsip netralitas di Pilkada Serentak 2024.
Karenanya, ia pun mengingatkan seluruh ASN akan mencalonkan diri dalam gelaran pilkada untuk segera mengundurkan diri sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, berdasarkan surat edaran Kemendagri, ASN yang akan maju di pilkada harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum KPU membuka pendaftaran pasangan calon (paslon).
Baca juga: Sebelum Disurati BKN, Pj Bupati Majalengka Panggil Sekda Eman: Saya Telah Beri Teguran
"Saya tidak akan tebang pilih, siapa pun ASN yang melanggar netralitas akan ditegur, bahkan kalau perlu disanksi," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (10/7/2024).
Ia mengatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka yang akan terlibat politis praktis harus mematuhi aturan yang berlaku tanpa terkecuali.
Pihaknya mengakui, netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu fokus Pemkab Majalengka untuk dicegah jangan sampai ada yang terbukti melanggarnya.
Terlebih, seluruh ASN di Kabupaten Majalengka juga telah berikrar untuk menjaga netralitasnya di pemilu maupun pilkada pada 5 Februari 2024.
"Ini untuk membentengi ASN dari pelanggaran netralitas, karena beradasarkan aturan apabila melanggar akan disanksi," ujar Dedi Supandi.
Baca juga: Terima Surat BKN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Eman, Ini Kata Pj Bupati Majalengka
Diketahui, Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman, dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka, Lilis Yuliasih, juga telah mendaftar dalam penjaringan kepala daerah ke salah satu partai politik.
Dedi mengakui, telah memanggil Sekda Eman, bahkan hingga memberikan teguran secara lisan maupun tulisan berkaitan dugaan pelanggaran netralitasnya.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat kepadanya terkait dugaan prinsip netralitas Sekretaris Eman, dan merekomendasikan untuk memanggilnya.
Jelang Dilantik Sebagai Bupati Majalengka, Eman Suherman Bakal Susun Program Unggulan 100 Hari Kerja |
![]() |
---|
Pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Cirebon Terpilih Ditunda, Effendi Edo Buka Suara |
![]() |
---|
Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Terpilih Pada 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur Jadi Maret 2025, KPU Jabar Angkat Bicara |
![]() |
---|
Termasuk Kabupaten Cirebon, 11 Daerah di Jabar Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.