Sebelum Disurati BKN, Pj Bupati Majalengka Panggil Sekda Eman: Saya Telah Beri Teguran

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, disurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan prinsip netralitas Sekda Eman Suherman

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, disurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan prinsip netralitas Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman.


Surat bernomor 48/1/KR.III/VII/2024 tersebut ditandatangani secara digital Kepala Kantor Regional III BKN, Heri Susilowati, dan diterima pada Selasa (9/7/2024) siang.


Namun, Dedi mengaku telah memanggil Sekda Eman jauh-jauh hari sebelum menerima surat tertanggal 5 Juli 2024 dari BKN tersebut.

Baca juga: Terima Surat BKN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Eman, Ini Kata Pj Bupati Majalengka


"Saya juga telah memberikan teguran secara lisan maupun tulisan kepada yang bersangkutan (Sekda Eman)," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (10/7/2024).


Ia mengatakan, saat memanggil Sekda Eman juga turut menyampaikan surat berkaitan aturan dan regulasi dari pemerintah provinsi hingga kementerian.


Terutama mengenai aturan-aturan yang berkaitan bagi ASN di Kabupaten Majalengka yang akan mencalonkan diri dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.


Pasalnya, berdasarkan surat edaran Kemendagri, ASN yang akan maju di pilkada harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum KPU membuka pendaftaran pasangan calon (paslon).

Baca juga: Gegara Gagal Bertunangan, Seorang Pria Nekat Loncat Dari Puncak Gunung Batu Lembang


"Semuanya sudah disampaikan kepada yang bersangkutan (Sekda Eman) sebelum BKN mengirimkan surat tersebut," kata Dedi Supandi.


Dalam surat tersebut, Sekda Eman diduga melanggar prinsip netralitas ASN, sehingga meminta Dedi segera memanggilnya untuk dimintai keterangan.


Pasalnya, memasang spanduk dan baliho hingga video dirinya sendiri yang merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.


Bahkan, jika berdasarkan proses pemeriksaan Sekda Eman terbukti melanggar netralitas, maka BKN menyarankan agar disanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved