Pemilu 2024
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 di Kelurahan Pegambiran
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Petugas TPS 62 di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon yang menggelar PSU menggeser kotak suara dari tetesan air hujan
MK mengabulkan sebagian gugatan PAN dan memerintahkan PSU serta PUSS di Kota Cirebon untuk DPRD Kota Cirebon, sesuai putusan nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
MK menilai bahwa surat suara yang robek pada bagian lipatan tetapi tidak pada logo partai, nomor urut, atau nama caleg, tidak seharusnya dianggap tidak sah.
Putusan MK ini mengharuskan KPU melakukan PSU paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
ADA Caleg Muda Usia 22 Tahun Lolos Jadi Anggota DPRD Kota Bandung, Sosoknya Akrab Disapa Kang Bagja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.