Pemilu 2024

Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 di Kelurahan Pegambiran

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Petugas TPS 62 di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon yang menggelar PSU menggeser kotak suara dari tetesan air hujan 


MK mengabulkan sebagian gugatan PAN dan memerintahkan PSU serta PUSS di Kota Cirebon untuk DPRD Kota Cirebon, sesuai putusan nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.


MK menilai bahwa surat suara yang robek pada bagian lipatan tetapi tidak pada logo partai, nomor urut, atau nama caleg, tidak seharusnya dianggap tidak sah.


Putusan MK ini mengharuskan KPU melakukan PSU paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved