Pemilu 2024

3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi

Bawaslu Kabupaten Indramayu mengevaluasi kinerja dari para mantan anggota Panwascam pada Pemilu 2024.

|
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, Kamis (25/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengevaluasi kinerja dari para mantan anggota Panwascam pada Pemilu 2024.

Sejauh ini sudah ada 3 komisioner Panwascam yang dipecat oleh Bawaslu. Selain itu, Bawaslu juga memecat 6 orang Panitia Pengwas Desa (PKD).

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan, pelanggaran kode etik tersebut berdasarkan laporan-laporan yang diterima Bawaslu selama tahapan Pemilu 2024 kemarin.

“Pemecatan karena mereka melakukan pelanggaran kode etik berat,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (25/4/2024).

Tabroni menyampaikan, karena pelanggaran tersebut mereka secara otomatis tidak bisa mendaftar kembali untuk menjadi Panwascam di Pilgub Jabar dan Pilkada Indramayu 2024.

Bawaslu sendiri saat ini tengah membuka pendaftaran untuk perekrutan Panwascam.

Perekrutan dibagi menjadi dua kategori. Pertama bagi Panwascam Existing pada Pemilu 2024 dan kedua bagi Pendaftar Baru.


“Untuk saat ini yang sedang berlangsung adalah perekrutan untuk Panwascam Existing,” ujar dia.

Tabroni menyampaikan, perekrutan Panwascam Existing ini berlangsung mulai 23 April sampai dengan 27 April 2024.


Lanjut Tabroni, nantinya akan didapat sejumlah nama yang akan direkrut kembali.

Sedangkan untuk mengisi kekosongan dari Panwascam Existing yang tidak lagi direkrut, akan dibuka pendaftaran baru.


“Untuk pendaftaran baru dibuka tanggal 5 Mei sampai 7 Mei 2024,” ujar dia.

Di sisi lain, Bawaslu Indramayu juga mengawasi pengawasan anggota PPK yang tengah dilakukan KPU Indramayu.

“Selain melakukan perekrutan Panwascam, kami juga mengawasi perekrutan PPK di KPU Indramayu,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved