Pemilu 2024
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 di Kelurahan Pegambiran
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Sabtu (29/6/2024).
Pelaksanaan tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari warga yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Salah satu warga, Jamsani (55) mengaku tetap antusias terhadap pencoblosan ulang yang dilakukan KPU Kota Cirebon.
Meskipun memang, suasananya sangat berbeda dibanding kala Pemilu 2024 lalu, yakni tanggal 14 Februari lalu.
"Antusias mah masih, cuma suasananya beda. Apalagi katanya cuma di sini saja coblos ulang," ujar Jamsani, Sabtu (29/6/2024).
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Majalengka Instruksikan Panwascam Untuk Kawal Tahapan Coklit
Warga lainnya, Haniyah (36) menyebut, dirinya tak mempermasalahkan digelarnya PSU. Dia datang ke TPS bersama keluarganya.
"(Perasaannya) biasa karena di sini PSU-nya kan bukan karena unsur kesengajaan, cuma human error," ucap warga RT 1 ini.
Sementara itu, PSU tersebut tetap berjalan meski sempat diwarnai guyuran hujan.
Pantauan Tribun di lokasi, proses PSU yang awalnya berjalan lancar sejak pukul 07.00 WIB tiba-tiba diguyur hujan dua jam setelahnya.
Kondisi hujan yang terjadi tampak lumayan deras.
Meski telah ditutupi tenda, air yang terus mengguyur kawasan tersebut membuat beberapa atap yang terbuat dari kain tembus.
Akibatnya di beberapa titik, air menetes ke tempat di mana adanya petugas TPS maupun kursi tunggu para pemilih.
Terlihat petugas juga bahkan sampai menggeser kotak suara maupun meja-meja yang digunakan untuk menyimpan berkas surat suara yang hendak dicoblos tersebut.
Kendati demikian, proses pemungutan suara tetap berjalan hingga hujan akhirnya berhenti.
Adapun, proses pemungutan suara akan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB nanti.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko mengatakan bahwa hujan tidak mengganggu proses pemungutan suara secara signifikan.
"Ya tadi memang sempat terjadi hujan, tapi Alhamdulillah hujan tidak terlalu mengganggu," ujar Mardeko saat diwawancarai di lokasi, Sabtu (29/6/2024).
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mempersiapkan antisipasi jika hujan terus berlanjut.
"Tadinya kalau memang sangat mengganggu, kami antisipasi dengan akan alihkan ke indoor (ruangan)."
"Kebetulan lokasi TPS-nya dekat gedung sekolah ini," ucapnya.
Meskipun hujan, masyarakat tetap antusias untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Tadi Alhamdulillah sampai pukul 10.00 WIB, masyarakat pemilih tinggal sedikit, dari 254 sudah setengahnya menyalurkan hak pilihnya, tinggal menunggu sisanya hingga pukul 13.00 WIB," jelas dia.
Baca juga: Sempat Diguyur Hujan, Begini Kondisi Terkini Pemungutan Suara Ulang TPS 62 Pegambiran Kota Cirebon
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi langsung di lapangan bersama jajaran terkait dampak hujan terhadap pemungutan suara.
“Nah terkait hujan, tadi kami mencoba mengevaluasi langsung ke lapangan bersama jajaran, melihat posisi pemilih yang sudah tidak begitu banyak atau hanya sisanya."
"Sehingga bisa diantisipasi dengan pencoblosan tetap berjalan, sambil menunggu hujan reda,” kata Devi.
Ia menyampaikan, jika hujan mengganggu jalannya proses pencoblosan, mereka sudah menyarankan agar kegiatan tersebut dialihkan ke ruangan sekolah.
“Namun seiring berjalannya waktu, ternyata hujan makin kecil, sehingga pencoblosan tetap berjalan di lokasi awal,” ujarnya.
Bawaslu Kota Cirebon, menurut Devi, telah melakukan pengawasan sejak semalam untuk memastikan tidak ada praktek politik uang dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
“Hingga hari ini, bahkan Bawaslu RI, Jabar dan kami Kota Cirebon, dari teman-teman PKD juga turut bertugas mengawasi di kegiatan PSU TPS 62 di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon ini,” ucapnya.
Pengawasan dilakukan dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan berjalan lancar dengan antusiasme pemilih yang tinggi.
Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 245 orang, hampir 200 lebih telah menyalurkan hak pilihnya.
“Ya sampai saat ini juga artinya kami belum menemukan temuan dugaan pelanggaran dan dengan proses pengawasan yang cukup masif semoga berjalan lancar,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, PSU di TPS 62, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, digelar hari ini, Sabtu (29/6/2024).
TPS yang terletak di depan Gedung Yayasan Nurushshoolihah Kriyan Barat ini langsung disambangi para pemilih sejak pagi.
Pantauan Tribun di lokasi menunjukkan bahwa warga mulai ramai berdatangan sejak pukul 08.00 WIB dan memadati area TPS.
Selain warga, tampak juga aparat dari Bawaslu Kota Cirebon dan TNI/Polri yang berjaga di lokasi.
Salah satu dari lima komisioner KPU Kota Cirebon bahkan turut bertindak sebagai panitia pemungutan suara, sesuai arahan KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengungkapkan bahwa sebanyak 256 surat suara telah disiapkan untuk PSU di TPS 62.
"Jumlah ini terdiri dari 245 surat suara sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT), 4 surat suara untuk daftar pemilih tambahan (DPTB) dan 7 surat suara cadangan (2 persen dari DPT)," ujar Mardeko saat diwawancarai sebelum digelarnya PSU, Sabtu (29/6/2024).
Surat suara yang digunakan untuk PSU kali ini berasal dari cadangan Pemilu 14 Februari 2024.
"Kami masih memiliki 1000 surat suara cadangan di masing-masing Dapil."
"Surat suara yang kami gunakan untuk PSU berasal dari cadangan tersebut," ucapnya.
Adapun, keputusan untuk mengadakan PSU ini berdasarkan putusan MK terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara untuk DPRD Kota Cirebon, yang berawal dari gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait surat suara robek.
MK mengabulkan sebagian gugatan PAN dan memerintahkan PSU serta PUSS di Kota Cirebon untuk DPRD Kota Cirebon, sesuai putusan nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
MK menilai bahwa surat suara yang robek pada bagian lipatan tetapi tidak pada logo partai, nomor urut, atau nama caleg, tidak seharusnya dianggap tidak sah.
Putusan MK ini mengharuskan KPU melakukan PSU paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
ADA Caleg Muda Usia 22 Tahun Lolos Jadi Anggota DPRD Kota Bandung, Sosoknya Akrab Disapa Kang Bagja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.