Pemilu 2024

Bolehkah Mencoblos Logo Partai Politik Bukan Caleg? Ini Jawabannya

Anda yang akan memilih anggota DPRD perhatikan hal ini agar surat suara sah.

Editor: taufik ismail
kompas/supriyanto
Ilustrasi Pemilu 2024. 

3. Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

* Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS

* Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Ciri-ciri Surat Suara Tidak Sah

* Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.

* Dicoblos dengan rokok atau api.

* Surat suara rusak atau robek.

* Surat suara terdapat tanda atau coretan.

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024
 
1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.

2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Baca juga: Daftar 54 Nama Calon Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat, Dalang Sampai Mantan Bupati, Ini Link Profil

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved