Pemilu 2024
Bolehkah Mencoblos Logo Partai Politik Bukan Caleg? Ini Jawabannya
Anda yang akan memilih anggota DPRD perhatikan hal ini agar surat suara sah.
3. Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
* Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
* Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.
Ciri-ciri Surat Suara Tidak Sah
* Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
* Dicoblos dengan rokok atau api.
* Surat suara rusak atau robek.
* Surat suara terdapat tanda atau coretan.
Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024
1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Baca juga: Daftar 54 Nama Calon Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat, Dalang Sampai Mantan Bupati, Ini Link Profil
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.