Pemilu 2024

Bolehkah Mencoblos Logo Partai Politik Bukan Caleg? Ini Jawabannya

Anda yang akan memilih anggota DPRD perhatikan hal ini agar surat suara sah.

Editor: taufik ismail
kompas/supriyanto
Ilustrasi Pemilu 2024. 

TRIBUNCIREBON.COM - Hari ini rakyat Indonesia tengah menggelar pesta demokrasi atau Pemilu.

Warga yang sudah punya hak pilih akan datang ke TPS untuk mencoblos di Pemilu 2024 ini.

Agar tidak keliru saat mencoblos, Anda perlu mengetahui kriteria atau tanda surat suara sah dan tidak sah pada Pemilu 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan hari ini, Rabu (14/2/2024) di TPS masing-masing sesuai yang telah ditentukan.

Pada Pemilu kali ini, masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.

Oleh karena itu, mengetahui kriteria surat suara sah dan tidak sah sangat penting untuk memastikan suara Anda dapat dihitung.

Berikut ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah Pemilu 2024.

Ciri-ciri Surat Suara Sah Pemilu 2024

1. Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:

* Surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

* Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:

* Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS

* Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

* Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS

* Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Ciri-ciri Surat Suara Tidak Sah

* Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.

* Dicoblos dengan rokok atau api.

* Surat suara rusak atau robek.

* Surat suara terdapat tanda atau coretan.

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024
 
1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.

2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Baca juga: Daftar 54 Nama Calon Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat, Dalang Sampai Mantan Bupati, Ini Link Profil

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved