BPR KR Indramayu Disegel
Nasib Uang Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Setelah Bank Tersebut Dicabut Izin Usahanya oleh OJK
LPS memberikan keterangan mengenai nasib dana nasabah BPR Karya Remaja Indramayu.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Maka proses pembayaran dana nasabah BPR KRI, akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
"Kapan nasabah mendapat pengembalian? maka LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk memastikan apakah simpanannya sesuai dengan kriteria penjaminan atau tidak," katanya.
Setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, Suwandi menambahkan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS) bank.
Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.
Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.
Sementara itu, Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto meminta nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Dimas.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Seperti diketahui, kebobrokan BPR KR dalam mengelola dana nasabah diungkap langsung oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, April 2023 lalu.
Saat itu, kredit macet BRP KR yang ditemukan angkanya cukup fantastis, yakni Rp 230 miliar.
Nina pun membongkar praktik korupsi BPR KR dengan tim yang telah dibentuknya, bernama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR.
Sejak dibentuk, Satgas PDBPA terus bekerja membantu BPR KR mengurai sengkarut kredit macet.
ASN yang ikut terlibat dalam kredit macet, menjadi salah satu target debitur yang ditangani.
Hingga akhirnya per hari ini, OJK resmi mencabut izin operasional BPR KR yang memiliki segudang permasalahan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS, Izin Usaha BPR KR Indramayu Dicabut OJK, Kantor Disegel, Kini Diambil Alih LPS
| LPS Sudah Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu Senilai Rp 280 Miliar, Progres Terus Jalan |
|
|---|
| Izin BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut, Lucky Hakim Beri Komentar: Secara Umum Saya Menyayangkan |
|
|---|
| Kabar Baik, Dalam 90 Hari Uang Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Akan Kembali, LPS Turun Tangan |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Izin Usaha BPR KR Indramayu Dicabut OJK, Kantor Disegel, Kini Diambil Alih LPS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.