BPR KR Indramayu Disegel

Nasib Uang Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Setelah Bank Tersebut Dicabut Izin Usahanya oleh OJK

LPS memberikan keterangan mengenai nasib dana nasabah BPR Karya Remaja Indramayu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
LPS kini mulai mengambil alih BPR Karya Remaja Indramayu, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribucirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Nasib nasabah terkait dana simpanan dipastikan tetap aman meski izin BPR Karya Remaja (BPR KR) Indramayu dicabut.

Pencabutan itu dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 12 September 2023 ini.

Keamanan dana simpanan nasabah dipastikan langsung oleh Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Suwandi kepada awak media di Kota Cirebon, Selasa (12/9/2023).

Per hari ini, menurutnya, LPS telah mengambil alih sepenuhnya proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

"Dalam rangka pelaksanaan itu, LPS menunjuk TPS atau Tim Pengelola Sementara yang diketuai oleh Junio Simorangkir, LPS juga membentuk satuan kerja khusus untuk mitranya dari tim pengelola sementara," ujar Suwandi, Selasa (12/9/2023).

TPS dibentuk, kata dia, guna mengamankan aset yang dimiliki oleh BPR KRI.

Tim ini mulai dibentuk pertanggal Selasa 5 September 2023 kemarin, saat status bank dalam resolusi. 

"Kemudian LPS sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023, setelah menerima pemberitahuan bank dalam resolusi, LPS melakukan analisis resolusi, bank ini mau diapakan, sesuai dengan UU kami harus mempertimbangkan kondisi perekonomiannya, pangsa pasar seperti apa itu harus dipertimbangkan semua," ucapnya. 

LPS memastikan, simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

"Setelah OJK mencabut izin BPR KRI tindak lanjut kami ada dua hal, pertama LPS akan membubarkan badan hukum bank sekaligus menetapkan status bank dalam likuidasi, kedua LPS akan membentuk tim likuidasi mudah-mudahan dalam 7 hari sudah ditunjuk," jelas dia. 

Rekonsiliasi dan verifikasi nasabah dilakukan secara bertahap, tahap pertama ini prosesnya berjalan selama 10 hari kerja. 

Sementara nasabah yang belum mendapat pemberitahuan terkait pembayaran dana, diminta untuk tetap tenang dan jangan gegabah. 

Sebab, proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. 

Maka proses pembayaran dana nasabah BPR KRI, akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

"Kapan nasabah mendapat pengembalian? maka LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk memastikan apakah simpanannya sesuai dengan kriteria penjaminan atau tidak," katanya. 

Setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, Suwandi menambahkan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS) bank. 

Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.

Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI. 

Sementara itu, Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto meminta nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. 

"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Dimas.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Seperti diketahui, kebobrokan BPR KR dalam mengelola dana nasabah diungkap langsung oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, April 2023 lalu.

Saat itu, kredit macet BRP KR yang ditemukan angkanya cukup fantastis, yakni Rp 230 miliar.

Nina pun membongkar praktik korupsi BPR KR dengan tim yang telah dibentuknya, bernama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR.

Sejak dibentuk, Satgas PDBPA terus bekerja membantu BPR KR mengurai sengkarut kredit macet.

ASN yang ikut terlibat dalam kredit macet, menjadi salah satu target debitur yang ditangani.

Hingga akhirnya per hari ini, OJK resmi mencabut izin operasional BPR KR yang memiliki segudang permasalahan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS, Izin Usaha BPR KR Indramayu Dicabut OJK, Kantor Disegel, Kini Diambil Alih LPS

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved