BPR KR Indramayu Disegel

Nasib Uang Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Setelah Bank Tersebut Dicabut Izin Usahanya oleh OJK

LPS memberikan keterangan mengenai nasib dana nasabah BPR Karya Remaja Indramayu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
LPS kini mulai mengambil alih BPR Karya Remaja Indramayu, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribucirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Nasib nasabah terkait dana simpanan dipastikan tetap aman meski izin BPR Karya Remaja (BPR KR) Indramayu dicabut.

Pencabutan itu dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 12 September 2023 ini.

Keamanan dana simpanan nasabah dipastikan langsung oleh Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Suwandi kepada awak media di Kota Cirebon, Selasa (12/9/2023).

Per hari ini, menurutnya, LPS telah mengambil alih sepenuhnya proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

"Dalam rangka pelaksanaan itu, LPS menunjuk TPS atau Tim Pengelola Sementara yang diketuai oleh Junio Simorangkir, LPS juga membentuk satuan kerja khusus untuk mitranya dari tim pengelola sementara," ujar Suwandi, Selasa (12/9/2023).

TPS dibentuk, kata dia, guna mengamankan aset yang dimiliki oleh BPR KRI.

Tim ini mulai dibentuk pertanggal Selasa 5 September 2023 kemarin, saat status bank dalam resolusi. 

"Kemudian LPS sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023, setelah menerima pemberitahuan bank dalam resolusi, LPS melakukan analisis resolusi, bank ini mau diapakan, sesuai dengan UU kami harus mempertimbangkan kondisi perekonomiannya, pangsa pasar seperti apa itu harus dipertimbangkan semua," ucapnya. 

LPS memastikan, simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

"Setelah OJK mencabut izin BPR KRI tindak lanjut kami ada dua hal, pertama LPS akan membubarkan badan hukum bank sekaligus menetapkan status bank dalam likuidasi, kedua LPS akan membentuk tim likuidasi mudah-mudahan dalam 7 hari sudah ditunjuk," jelas dia. 

Rekonsiliasi dan verifikasi nasabah dilakukan secara bertahap, tahap pertama ini prosesnya berjalan selama 10 hari kerja. 

Sementara nasabah yang belum mendapat pemberitahuan terkait pembayaran dana, diminta untuk tetap tenang dan jangan gegabah. 

Sebab, proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved